RadarJombang.id – Hanya butuh waktu kurang dari 2 jam, Polsek Sumobito sukses membongkar aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan Widiyas Asmara, 32.
Warga Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Jombang mencuri sepeda motor di Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Jombang.
Apesnya, motor yang dicurinya itu ternyata dilengkapi peralatan GPS hingga tak butuh waktu lama untuk mendeteksinya.
“Pelaku berhasil dibekuk di rumahnya, kurang dari 2 jam setelah aksi pencurian dengan sejumlah barangbukti,” terang Kapolsek Sumobito AKP Sulaiman.
Penangkapan itu bermula Minggu (31/3) malam, sekitar pukul 18.00, ia melihat honda Beat nopol S 5803 OAN yang diparkir di samping rumah.
“Pelaku kemudian menggondol sepeda motor itu menggunakan kunci T yang sudah ia siapkan, tanpa diketahui korban,” lanjutnya.
Pemilik motor itu, adalah Evi Lisdiana, 31, warga Desa Sebanu. Ia baru mengetahui motornya dicuri orang beberapa menit kemudian.
Sadar jadi korban pencurian ia segera membuka ponsel untuk melacak lokasi terakhir sepeda motornya.
“Korban kemudian melapor, dan melakukan pengecekan GPS di sepeda motornya,” beber dia.
Tak butuh waktu lama, keberadaan sepeda motor itu berhasil diketahui. Tanpa kesulitan, pelaku akhirnya dibekuk petugas di rumahnya.
Baca Juga: Maling Motor di Jalan Jaksa Agung Suprapto Jombang Terekam CCTV, Gondol Honda Beat Pengunjung Warkop
“Langsung kami amankan ke Mako karena memang sudah banyak warga yang mengepung,” imbuh dia.
Sepeda motor korban dalam kondisi sudah dibongkar.
“Menurut pelaku, memang sengaja melepas onderdil motor untuk dijual dalam bentuk sparepart,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku harus meringkuk di penjara. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Satu teman pelaku masih buron, kasusnya juga masih dikembangkan lebih lanjut,” pungkasnya. (riz/bin/riz)
Editor : Achmad RW