Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Tempat Karaoke Berkedok Kafe di Tembelang Jombang Digerebek Petugas, Ada yang Disegel Karena Disalahgunakan

Achmad RW • Jumat, 29 Maret 2024 | 16:00 WIB
DIAMANKAN: Petugas saat menggerebek tempat karaoke berkedok kafe di Tembelang, Jombang.
DIAMANKAN: Petugas saat menggerebek tempat karaoke berkedok kafe di Tembelang, Jombang.

JombangBanget.id - Petugas gabungan dari Polres Jombang dan Satpol PP Jombang menggerebak sebuah tempat hiburan malam berkedok kafe di Kecamatan Tembelang, Jombang (28/3/2024) malam.

Dalam penggerebekan itu, 30 orang mulai wanita penghibur, pemandu lagu dan pria hidung belang yang sedang asyik karaoke diamankan.

Sejumlah botol miras berbagai merek juga disita.

Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan memimpin langsung operasi penyakit masyarakat jam dini hari tersebut.

Saat penggerebekan, tampak dari luar tempat hiburan di kawasan PLN gardu induk Ploso itu minim cahaya lampu.

Bahkan, ruko-ruko tidak terlihat meski berada di pinggir Jl Raya Tembelang, Jombang.

Memasuki ruko-ruko, semua ruangan sudah terisi. Alunan musik karaoke minta langsung dihentikan.

Semua tamu, pegawai dan biduan yang memandu lagu atau LC diminta untuk keluar dan dikumpulkan menjadi satu.

Sementara, petugas gabungan langsung menggeledah tiap sudut ruangan. Hasilnya, puluhan botol miras berbagai merek ditemukan.

Kompol Hari mengatakan, kolaborasi dilakukan dengan Satpol PP Jombang memang dilakukan untuk penindakan pelanggaran di tempat hiburan malam.

Pelanggaran yang terlihat, melaksanakan hiburan disertai dengan miras.

Baca Juga: Gegara Ini, Truk Muatan 17 Drum Oli Terguling di Jalan Tol Jombang-Mojokerto

Hal itu melanggar pasal 7 ayat (4) Perda Jombang No 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol (minol).

"Malam ini ada sekitar 30 orang dan miras yang kita amankan, termasuk pemilik kafe," katanya di Mapolres Jombang, Kamis (28/3/2024) dini hari.

Dari 30 orang yang terjaring itu belasan di antaranya perempuan pemandu lagu.

Penggerebekan itu menindaklanjuti surat edaran dari Pj Bupati Jombang dalam pelaksanaan bulan suci Ramadan 2024.

Penyelenggaraan hiburan harus memenuhi norma dan kepantasan di masyarakat.

"Tentu kami ingin menciptakan situasi Jombang, terutama dalam pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan dan menyambut lebaran, situasi aman dan kondusif," ujar dia.

Kasatpol PP Jombang Thonsom Pranggono menambahkan, penyegelan sejumlah ruko telah dilakukan karena ada dugaan ruko-ruko tersebut disalahgunakan sebagai tempat hiburan karaoke.

Dia menyebut, ada empat ruko yang digunakan sebagai tempat karaoke. Semuanya tetap beroperasi pada bulan suci Ramadan.

"Untuk ilegal atau tidaknya, kami akan koordinasikan dengan dinas terkait. Pemiliknya juga kita panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya. (riz/bin/fid)

Editor : Ainul Hafidz
#kios #tembelang #satpol pp #digerebek #karaoke #puasa #disegel #polres #Jombang #ramadan #tempat #Beroperasi #kafe