JombangBanget.id – Pemanggilan kepada sejumlah vendor alias pihak ketiga dalam penyidikan kasus aset Ruko Simpang Tiga Jombang dilakukan.
Namun dalam pemanggilan pertama itu ada beberapa vendor yang memilih mangkir.
“Jadi kemarin kami sudah melakukan pemanggilan kepada vendor, khususnya pihak ketiga yang bekerjasama secara ilegal dengan penghuni ruko,” terang Denny Saputra Kurniawan Kasi Intelijen Kejari Jombang.
Ia menyebut, vendor yang dimaksud itu beberapa pabrikan otomotif yang selama ini beroperasi di Ruko Simpang Tiga.
Pemanggilan itu dilakukan karena sejumlah vendor otomotif melakukan kerjasama secara ilegal di lahan Pemkab Jombang.
“Ya bentuknya kerjasama jangka panjang, karena itu harus dikroscek. Ada beberapa yang sudah dipanggil, tapi belum datang di panggilan pertama,” lanjutnya.
Pihaknya juga sudah melayangkan pemanggilan kedua kepada vendor otomotif. Pemanggilan dilakukan pekan ini.
“Sudah kami lakukan pemanggilan kedua,” imbuh dia.
Setelah seluruh pihak diperiksa, termasuk para vendor, hal itu akan dijadikan tambahan data untuk audit yang tengah berjalan.
Seperti diberitakan sebelumnya, uang sewa aset ruko simpang tiga dikemplang.
BPK RI dalam laporannya menyebut ada kerugian negara hingga Rp 5 miliar akibat sewa ruko yang tidak dibayar sejak 2016 atau setelah masa hak guna bangunan (HGB) habis.
Baca Juga: Pembayaran Tunggakan Sewa Ruko Simpang Tiga Jombang Bertambah, Segini Besarannya
Hingga Maret tahun ini, pembayaran yang disetor para penyewa ruko masih di angka Rp 872.050.000 atau kurang Rp 4.127.950.000. (riz/bin/fid)
Editor : Ainul Hafidz