JombangBanget.id – Selain harus menghabiskan masa tua di penjara, KM, 53, oknum guru SLB di Jombang yang tega mencabuli siswinya terancam diberhentikan secara tidak hormat.
Saat ini vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap oknum guru PNS ini sudah inkrah.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Andie Wicaksono mengatakan, vonis yang yang dijatuhkan terhadap terdakwa KM sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Pasalnya, baik JPU maupun pihak terdakwa tak melakukan upaya hukum lanjutan.
”JPU dan terdakwa sudah tidak mengambil langkah hukum lanjutan, sehingga sudah inkrah,” terang Andie.
Dalam perkara itu, KM divonis 8,5 tahun penjara. KM juga diwajibkan harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain oknum pegawai PNS ini juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban Melati, 17, (nama samaran) sejumlah Rp 5.672.000,00 dalam waktu 30 puluh hari setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
”Dia memang sempat mengutarakan keberatan soal besaran restitusi, tapi karena sudah divonis ya itu harus dibayar, dan jika terpidana tidak membayar ada mekanisme yang bisa diambil nanti,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Cabang Dinas Provinsi wilayah Kabupaten Jombang Sri Hartati mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu terkait proses hukum yang menjerat terdakwa.
”Posisinya masih pemberhentian sementara, belum ke pemberhentian tetap. Kami masih menunggu info lebih lajut soal sudah inkrah atau belumnya perkara,” terangnya.
Dengan status diberhentikan sementara itu, sesuai perundang-undangan KM masih memiliki hak untuk mendapatkan gajinya sebesar separo dari gaji penuhnya.
Baca Juga: Siswi SMP di Jombang 30 Kali Dijual Pacarnya ke Pria Hidung Belang
”Kalau sudah ada perkembangan akan segera kami tindak lanjuti nanti,” pungkas Sri.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah sempat tertunda, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa KM, 53, oknum guru SLB yang tega mencabuli siswinya di kelas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (5/3).
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara 8,5 tahun dan denda.
Terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban. (riz/naz/fid)
Editor : Ainul Hafidz