JombangBanget.id – Sungguh miris nasib Bunga (nama samaran), 15, warga Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Tak hanya jadi korban pencabulan, ia bahkan sempat dijual oleh kekasihnya kepada 30 pria hidung belang.
Kasus itu bermula dari terungkapnya perbuatan MAA, 19, kepada Bunga akhir 2023.
Saat itu, orang tua Bunga curiga dengan chat anaknya dengan seorang pria di media sosial dan kemudian menyelidikinya.
’’Orang tuanya akhirnya tahu jika anaknya jadi korban persetubuhan dan kemudian melapor ke polisi. Kini kasusnya disidangkan di pengadilan,’’ kata Kasipidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono.
Dalam perkara persetubuhan itu, JPU mendakwa MAA dengan pasal pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 jo pasal 76d nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
’’Sidangnya masih berjalan, agenda terakhir pemeriksaan saksi dan korban,’’ jelasnya.
Dalam sidang pemeriksaan saksi dan korban Kamis (14/3), terungkap fakta baru.
MAA tak hanya menyetubuhi Bunga, tapi juga menjual kekasihnya itu.
’’Pengakuan itu disampaikan korban di persidangan. Dia pernah ditawarkan terdakwa ke orang lain,’’ lontarnya.
Peristiwa itu berlangsung pada 2023 saat korban masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku kelas 2 SMP.
Baca Juga: Pesta Miras di Warung Angkringan Jl A Yani Jombang, Tujuh Pemuda Asal Lamongan Dibekuk Polisi
Selama 4 bulan, Bunga mengaku dijual MAA lebih dari 30 kali.
’’Pengakuan korban, tarifnya antara Rp 150 -Rp 200 ribu, dan yang mengatur terdakwa atau pacarnya itu,’’ imbuhnya.
Hal itu diakui terdakwa. MAA tak keberatan dengan keterangan korban di persidangan.
’’Terdakwa mengakui kesaksian korban. Pemeriksaan kepada terdakwa akan dilakukan, Kamis (21/3) mendatang,’’ bebernya. (riz/jif/fid)
Editor : Ainul Hafidz