JombangBanget.id - ESW, 29, seorang SPG rokok warga Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Jombang digerebek anggota Satresnarkoba Polres Jombang, (12/3) malam.
Hasilnya, ratusan botol miras siap jual disita.
"Pelaku ini SPG rokok namun juga penjual miras. Kita amankan di rumahnya," ujar AKP Komar Sasmito, Kasatresnarkoba Polres Jombang, Jumat (15/03).
Penggerebakan itu dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan aktifitas jual beli miras di bulan suci Ramadan.
Sekitar pukul 21.00, anggota menuju rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan 107 botol Alexis anggur hijau, 36 botol anggur merah Kawa-kawa dan 8 botol anggur merah Orang Tua.
Ratusan miras siap edar itu disimpan di dalam kardus. “Total ada 151 botol miras berbagai merk yang diamankan," kata Komar.
Ratusan botol miras itu kini disita dan pelaku dimintai keterangan untuk proses penyidikan.
"Pelaku kita jerat Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Perda No 16 Tahun 2009 Perda Kab Jombang tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," pungkasnya. (riz/bin/fid)
Editor : Ainul Hafidz