JombangBanget.id – Tujuh pemuda yang tengah asyik pesta miras diamankan polisi dari salah satu warung angkringan di Jl Ahmad Yani, Jombang, Rabu (13/3) dini hari.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menemukan sebotol minuman keras jenis arak bali.
Terhadap para pelaku dijeratkan pasal tindak pidana ringan (tipiring).
Kapores Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan mengatakan, ketujuh pemuda mabuk itu diciduk saat asyik nongkrong di salah satu warung angkringan Jalan A Yani sekitar pukul 02.20.
Ketujuh pelaku SA, 18, AD, 24, SDI, 18, SS, 18, MA, 22, dan SAP, 22, seluruhnya warga Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan.
Dan satu pelaku berinisial DF, 18, pemuda asal Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
”Jadi mereka diamankan karena tengah menenggak miras, mereka ini kemudian kita amankan di Mapolres Jombang,” terang Kompol Hari Kurniawan.
Penangkapan pelaku bermula petugas yang tengah melakukan patroli.
Saat melintas di Jl Ahmad Yani sekitar pukul 02.00 dini hari, petugas mendapati sekelompok pemuda yang tengah asyik mengenggak miras di pinggir jalan.
Petugas berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti botol berisi miras.
“Kami berikan sanksi tipiring, sesuai Pasal 7 Ayat (4) Perda Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol,” imbuhnya.
Selain itu, ketujuh pemuda ini juga diberikan pembinaan. Mereka, diminta melakukan aktivitas fisik di Mapolres Jombang sebagai bentuk sanksi.
”Kami harap mereka bisa berperilaku lebih baik lagi di bulan Ramadan setelah ini,” pungkasnya. (riz/naz/fid)
Editor : Ainul Hafidz