Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Kasus Oknum Wartawan Peras Perangkat Desa di Jombang, Kejari: Berkas Masih Diteliti JPU

Achmad RW • Minggu, 17 Desember 2023 | 13:40 WIB
PERAS PERANGKAT DESA: dua oknum wartawan pelaku pemerasan kepada perangkat desa usai dirilis di Mapolres Jombang, Kamis (16/11) lalu.
PERAS PERANGKAT DESA: dua oknum wartawan pelaku pemerasan kepada perangkat desa usai dirilis di Mapolres Jombang, Kamis (16/11) lalu.

JombangBanget.id – Penyidikan kepada dua oknum wartawan pelaku pemerasan kepada perangkat Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Jombang selesai dilakukan.

Berkas penyidikannya telah dikirim ke Kejari Jombang.

“Untuk berkas penyidikan kasus pemerasan itu sudah kami terima per Jumat (15/12),” terang Denny Saputra Kurniawan Kasi Intelijen Kejari Jombang, Sabtu (16/12).

Selanjutnya, pihak JPU melakukan penlitian lebih lanjut terhadap berkas yang sudah diterimanya.

“Kami masih melaksanakan penelitian, apakah nanti sudah dianggap lengkap atau masih kurang hingga butuh perbaikan,” lontarnya.

Jika berkas dinyatakan lengkap, maka langsung tahap dua.

Sebaliknya, jika masih ada kekurangan, maka berkas langsung dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi lagi.

“Kalau sudah lengkap P21, lanjut proses tahap dua,” pungkas dia.

Seperti diberitakan, dua okum wartawan media online yang melakukan aksi pemerasan, dibekuk Satreskrim Polres Jombang saat beraksi di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Jombang, Rabu (15/11) lalu.

Mereka adalah Atho Urohman, 51, dan Maulana, 40, wartawan media online asal Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Jombang.

Dan Sugeng Prasetyo, 42, wartawan media online asal Desa Japanan, Kecamatan Gudo, Jombang.

Awalnya, ada tiga wartawan media online yang mendatangi Pemdes Mejoyolosari.

Kedatangan tiga wartawan ini memang bertujuan memeras perangkat desa.

Sambil membawa beberapa dokumen, ketiganya berupaya menakut-nakuti perangkat desa soal adanya temuan proyek bermasalah.

Korban yang juga perangkat desa diarahkan untuk melakukan mediasi sesuai kehendak tersangka.

Dalam mediasi itulah para tersangka memeras perangkat desa dengan cara meminta uang agar berita buruk terkait proyek bermasalah di desa tidak ditulis.

Kasus itu akhirnya dilaporkan ke polisi, dengan gerak cepat tim bergerak ke lokasi dan mengamankan para pelaku sesaat setelah menerima amplop berisi uang yang diberikan perangkat desa.

Setelah ditangkap, ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah barangbukti berupa id card media online, dua motor yang digunakan beraksi hingga uang dalam amplop juga disita sebagai barangbukti.

Dalam pendalaman lanjutan, dua pelaku Atho dan Sugeng ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu lagi statusnya sebagai saksi.

Kepada polisi, keduanya mengaku telah melakukan hal serupa ke tiga desa lain di Kabupaten Jombang.

“Pengakuan mereka ada empat desa termasuk Mejoyolosari. Kami masih dalami dan berkoordinasi dengan pemerintah desa yang disebutkan tersangka,” tambahnya.

Kini, wartawan abal-abal ini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan. (riz/bin/fid)

Editor : Ainul Hafidz
#pemerasan #Jombang #wartawan