JombangBanget.id - Putusan ringan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor kepada Mubin dan Sudianto, direspons pakar hukum Jombang Ahmad Sholikhin Ruslie.
Ia menilai putusan sangat rendah dengan denda sangat ringan kedua terdakwa itu jauh dari rasa keadilan publik.
“Rasa keadilan itu bisa subjektif, tapi dengan putusan itu tentu jauh dari keadilan publik. Utamanya bagi masyarakat dan petani yang dirugikan akibat ulah kedua terdakwa yang memanipulasi dan menyelewengkan pupuk,” katanya kepada Jawa Pos Radar Jombang, Rabu (13/12).
Sholikhin menilai, putusan 1 tahun 3 bulan untuk Mubin dan 1 tahun untuk Sudiyanto sangat jauh dengan nilai keadilan.
Utamanya karena perbuatan mereka korupsi.
“Sebenarnya saya sudah ragu saat JPU memberi tuntutan rendah, dan dengan putusan yang semakin rendah ini tentu sangat mengecewakan,” lontarnya.
Menurut dia, tak ada efek jera yang dirasakan para pelaku dengan hukuman ringan semacam itu.
Terlebih, Mubin juga diketahui tak menjalani penahanan di lapas selama proses persidangan.
“Koruptor atau pelaku korupsi harus diberi hukuman berat, karena hukuman itu bukan saja buat mereka, tapi jadi pesan untuk orang yang akan melakukan selanjutnya kalau ancaman hukumannya tak main-main,” imbuhnya.
Belum lagi, dengan besaran nominal ganti rugi keuangan negara yang tak sampai Rp 7 juta untuk terdakwa Mubin.
Sholikhin menilai, perbuatan korupsi seharusnya tak dinilai dari angka akuntansi semata.
Menurut dia, sesuai namanya kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, maka penanganan harusnya juga extraordinary.
Hitungannya tidak hanya akuntatif, tapi juga secara sosiologis.
“Hitung juga berapa petani yang rugi karena tanamannya mati karena tak dapat jatah pupuk. Berapa petani yang terpaksa beli pupuk nonsubsidi dengan harga lebih mahal, itu harus masuk hitungan,” tambahnya.
Karena itulah tak ada pilihan lain bagi jaksa kecuali melakukan banding.
Walaupun upaya itu tak akan banyak mengubah kondisi.
“Karena walaupun banding, dengan tuntutan rendah hasil maksimalnya juga tidak akan jauh dengan tuntutan jaksa,” pungkas Sholikhin. (riz/bin/fid)
Editor : Ainul Hafidz