Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Dapat Vonis Ringan Dari Pengadilan Tipikor, Segini Nih

Achmad RW • Rabu, 13 Desember 2023 | 13:40 WIB

 

 

Sidang kasus korupsi pupuk bersubsidi dengan agenda vonis dari Majelis Hakim yang digelar di Pengadilan Tipikor Selasa (12/12)
Sidang kasus korupsi pupuk bersubsidi dengan agenda vonis dari Majelis Hakim yang digelar di Pengadilan Tipikor Selasa (12/12)

JombangBanget.id – Sidang dua terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi di Jombang memasuki agenda vonis, Selasa (12/12) siang.

Dalam persidangan itu, majelis hakim memberi vonis sangat rendah untuk kedua terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi itu.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim, juga berbeda jauh dari tuntutan JPU.

“Sidang vonis sudah dilakukan di PN Tipikor di PN Surabaya Selasa siang tadi, majelis hakim sudah membacakan vonisnya,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan.

Ia menjelaskan, vonis untuk terdakwa Mubin pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Ia juga membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, membayar uang pengganti kerugian negara Rp 6.868.800.

“Uang pengganti itu adalah nominal uang yang dibayarkan terdakwa Mubin di depan persidangan dan diperintahkan untuk disetor ke kas negara,” terangnya.

Sementara untuk terdakwa Sudiyanto, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya hanya memvonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Sudiyanto juga membayar uang kerugian negara sebesar Rp. 259.235.593,445.

“Uang itu juga telah dibayarkan terdakwa sebelum persidangan, sehingga tidak ada tunggakan lagi. Dan jaksa diperintahkan untuk menyetorkan ke kas negara,” imbuhnya.

Putusan itu terjun bebas dari tuntutan jaksa sebelumnya. Khususnya untuk terdakwa Mubin yang sebelumnya dituntut 2,5 tahun penjara.

Begitupun uang ganti rugi, JPU sebelumnya menuntut Mubin membayar kerugian negara sebesar Rp 232.061.373.605 dengan ketentutan harus dibayar setelah 1 bulan putusan pengadilan dan bisa digantikan penyitaan harta benda atau subsidair 1 tahun 3 bulan penjara.

“Kedua putusan itu memang lebih rendah dari tuntutan JPU, khususnya untuk terdakwa Mubin yang nilai ganti ruginya sangat kecil, dan pidana penjara juga turun dari tuntutan,” tambahnya.

Atas putusan itu, kedua terdakwa disebut Denny menyatakan pikir-pikir. Begitupun jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami JPU juga demikian. Masih ada waktu 7 hari untuk melakukan analisa dan pembahasan,” pungkas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Jombang melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Kecamatan Sumobito.

Dua tersangka ditetapkan penyidik. Masing-masing H Mubin selaku pengecer dan Sudiyanto selaku distributor pupuk.

Dalam perkara ini, keduanya disangka telah melakukan serangkaian manipulasi pada penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito.

Mulai penyaluran yang menggunakan RDKK buatan sendiri, hingga penyaluran pupuk yang dilakukan tanpa melibatkan kios.

Akibat perbuatan itu negara dirugikan hingga Rp 480 juta. Dalam perkembangannya, salah satu tersangka Sudiyanto menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 200 juta.

Dalam sidang tuntutan (14/11) lalu, Mubin dituntut JPU dengan 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara.

Mubin juga dituntut membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 232.061.373.605. Uang pengganti itu harus dibayar setelah 1 bulan setelah putusan pengadilan.

Jika tidak dibayar, maka jaksa bisa menyita harta bendanya dan jika tetap tidak cukup diganti pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan .

Baca Juga: Begini Cara Petani di Jombang Rawat Tanaman Melon Kala Musim Hujan

Sementara Sudiyanto, dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Dia juga dituntut untuk membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 259.235.593.445, dengan dibayar setelah 1 bulan setelah putusan. Atau jika tidak dibayar diganti dengan pidana 8 bulan penjara. (riz/bin/riz)

 

Editor : Achmad RW
#Pupuk Bersubsidi #terdakwa #vonis #Jombang #korupsi