JombangBanget.id – Proses pengisian empat kursi kepala desa kosong sementara ditunda.
Hal itu mengacu surat edaran Gubernur Jatim, salah satunya mengamanatkan penundaan proses pilkades serentak maupun pemilihan kepala desa antar waktu (KDAW).
Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jombang Nursila Cahyaningrum mengatakan, surat bernomor 400.10.2/2990/112.2/2025 tertanggal 21 April 2025 itu ditujukan kepada seluruh bupati se-Jawa Timur dan Wali Kota Batu, serta ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, Budi Sarwoto.
”Sementara masih ditunda setelah adanya surat dari Ibu Gubernur tersebut,” terang Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Jombang Nursila Cahyaningrum.
Nursila menjelaskan, dalam surat edaran itu terdapat beberapa poin penting.
Salah satunya menyangkut penundaan proses pilkades serentak maupun pemilihan KDAW.
”Hal itu juga dikuatkan dengan zoom meeting yang sebelumnya dilakukan dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendes yang mengamanatkan penundaan tersebut,” lontarnya.
Nursila menyebut, penundaan tersebut dikarenakan pemerintah kini tengah menggodok peraturan pemerintah (PP) baru soal pilkades.
PP baru ini, disebutnya adalah peraturan teknis dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
”Sebelumnya memang masih diperbolehkan, tapi setelah ada surat dan zoom meeting itu keputusannya ditunda dulu sembari menunggu PP yang baru itu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, hingga kini ada empat kursi kepala desa di Kabupaten Jombang yang kosong lantaran kepala desa meninggal dunia.
Baca Juga: Kepala Desa Pengampon Meninggal Dunia, Jumlah Kades Kosong di Jombang Bertambah Jadi Segini
Masing-masing Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh: Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh: Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno: dan Desa Sukorejo, Kecamatan Perak.
Untuk mengisi kekosongan sementara, bupati menunjuk penjabat kades hingga dilantiknya kades definitif. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz