Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Ratusan Tower BTS di Jombang Izinnya Masih Bermasalah, Potensi Pendapatan Daerah Menguap

Anggi Fridianto • Rabu, 11 Maret 2026 | 05:04 WIB

Ilustrasi tower BTS bermasalah di Jombang tahun 2026
Ilustrasi tower BTS bermasalah di Jombang tahun 2026

JombangBanget.id - Ratusan tower tower base transceiver station (BTS) di Kabupaten Jombang ternyata bermasalah izin.

Dari total 314 tower yang berdiri, 305 belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Lebih jauh, 80 tower di antaranya belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ironisnya, 16 tower sama sekali tidak berizin, baik PBG maupun SLF.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo menegaskan, pemkab sudah memberi peringatan keras kepada provider.

”Keberadaan tower BTS di Jombang menjadi perhatian kami. Sesuai arahan Abah Bupati Warsubi, tower yang tidak mengantongi izin akan kami tertibkan,” ujarnya.

Agus menekankan, penertiban bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga menyangkut potensi pendapatan asli daerah (PAD).

”Pemkab tidak ingin potensi pendapatan asli daerah (PAD) hilang akibat bangunan yang belum memiliki izin resmi,” tegasnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang Joko Triyono menjelaskan, perizinan tower BTS berkaitan dengan dua dokumen utama, yakni PBG dan SLF.

Ia menjelaskan, proses penerbitan PBG dilakukan melalui sistem Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Namun, sebelum izin terbit, pemohon harus terlebih dahulu membayar retribusi.

”Kalau PBG itu lewat sistem SIMBG. Ada rekomendasi dari PUPR, kemudian DPMPTSP mengeluarkan SKRD. Setelah pemohon membayar retribusi dan mengunggah bukti pembayaran, baru PBG diterbitkan,” jelasnya.

Joko menambahkan, besaran retribusi PBG dihitung oleh Dinas PUPR berdasarkan spesifikasi bangunan.

Retribusi tersebut hanya dibayar satu kali selama tidak ada perubahan bentuk bangunan.

”Retribusi PBG dibayar satu kali, selama tidak ada perubahan bangunan,” terangnya.

Berbeda dengan PBG, penerbitan SLF tidak dikenakan retribusi dan prosesnya ditangani langsung oleh Dinas PUPR.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto mengatakan, penertiban perizinan tower BTS juga berkaitan dengan upaya optimalisasi pendapatan daerah.

Penertiban tower BTS yang digencarkan Pemkab Jombang, juga akan ditindaklanjuti serius sebagai langkah kongkret pengoptimalan untuk menyumbang pundi-pundi pendapatan daerah.

”Tentu akan kita tindaklanjuti. Koordinasinya tetap lintas OPD. Bisa PUPR atau DPMPTSP yang menangani perizinan. Kami tentu mendukung langkah penertiban ini sebagai upaya mengoptimalkan PAD,” katanya.

Sebelumnya, tim gabungan OPD sudah melakukan penyegelan puluhan tower BTS di sejumlah kecamatan.

Petugas memasang banner penyegelan dan menggembok akses tower. Kepala Satpol PP Jombang Samsudi menyebut, penyegelan dilakukan bertahap karena jumlah tower yang sangat banyak.

”Hari ini kita bersama OPD terkait kembali melanjutkan penyegelan terhadap tower BTS yang belum memiliki izin SLF,” ujarnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Jombang, Purwanto, menegaskan penyegelan pada tahap awal dilakukan pada pintu masuk dan pemasangan properti yang bersifat tidak boleh dirusak. ”Tidak boleh merusak. Itu sudah disegel dan digembok,” tegasnya.

Ia mengakui operasional tower masih berjalan karena aliran listrik belum diputus. Purwanto menyebut kewenangan pemutusan listrik berada pada instansi lain.

Pemkab kini berkoordinasi agar penindakan tidak setengah-setengah.

”Kami sedang komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk PLN. Harapan kami ya diputus, supaya tidak operasional dulu sebelum izinnya diurus,” ujarnya. (ang/naz)

Editor : Achmad RW
#menguap #Jombang #bermasalah #pad #bts #izin #tower