JombangBanget.id – Pemerintah Kabupaten Jombang memastikan tidak ada pemotongan dalam penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK Paruh Waktu (PW) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Selisih kekurangan pembayaran dipastikan segera disalurkan setelah Lebaran.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menegaskan nominal yang telah diterima sebesar Rp 166.700 merupakan angka resmi yang telah disalurkan kepada masing-masing penerima.
”Yang perlu ditegaskan, penerimaan Rp 166.700 itu tidak ada pemotongan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perbedaan nominal terjadi karena adanya perubahan rumusan dalam proses penghitungan.
Awalnya, perhitungan mengacu pada nominal Rp 643.000 dikalikan 4/12 sehingga menghasilkan sekitar Rp 214.333.
Namun, terjadi perubahan dasar pengali menjadi maksimal Rp 500.000 dikalikan 4/12, sehingga nominal yang diterima menjadi sekitar Rp 166.700.
”4 bulan yang dimaksud terhitung mulai November 2025-Februari 2026, yang dijadikan sebagai dasar penghitungan,” jelasnya.
Setelah dilakukan telaah dan koordinasi lebih lanjut, rumusan yang digunakan kembali mengacu pada perhitungan awal.
Dengan demikian, terdapat selisih kekurangan sekitar Rp 47.600 per orang. ”Kekurangannya akan dibayarkan, setelah Lebaran,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, melalui Sekretaris Abdul Majid, menambahkan perubahan rumusan tersebut terjadi karena adanya dinamika regulasi dan informasi teknis yang diterima dalam waktu yang sangat terbatas.
Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu di Jombang Segera Cair, Nilai Bisa Berbeda Tiap Sekolah
Menurutnya, pada 12 Maret 2026, dinas harus segera menyusun administrasi pencairan berdasarkan informasi awal yang mengacu pada dokumen anggaran.
Namun, pada keesokan harinya, terdapat pembaruan informasi terkait dasar pengali THR yang mengharuskan penyesuaian cepat di lapangan.
”Karena waktu yang sangat terbatas, kami harus menyesuaikan dengan informasi terbaru saat itu agar proses pencairan tetap berjalan dan tidak terlambat,” terangnya.
Abdul Majid menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan rumusan yang digunakan sudah sesuai ketentuan.
Hasilnya, perhitungan kembali mengacu pada skema awal sehingga kekurangan pembayaran dapat segera diproses.
Ia juga memastikan seluruh proses penyaluran dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
”Kami pastikan tidak ada pemotongan. Perbedaan ini murni karena perubahan rumusan perhitungan. Hak para PPPK tetap kami penuhi sesuai ketentuan,” pungkasnya. (wen/naz)
Editor : Ainul Hafidz