Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Ribuan Guru TPQ di Jombang Segera Terima Insentif, Segini Nominal Per Bulannya

Wenny Rosalina • Senin, 3 Maret 2025 | 13:07 WIB
IKHLAS: Guru TPQ mengajar di TPQ Nurul Hidayah Keboan, Kecamatan Ngusikan, Jombang.
IKHLAS: Guru TPQ mengajar di TPQ Nurul Hidayah Keboan, Kecamatan Ngusikan, Jombang.

JombangBanget.id – Sebanyak 6.360 guru Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) di Jombang tahun ini bakal menerima insentif dari Pemkab Jombang.

Nilainya tetap sama seperti tahun lalu yakni Rp 51.700 per bulan.

”Kalau dibandingkan dengan tahun tidak ada bedanya, nilainya tetap, total per tahun sekitar Rp 600 ribu,” kata Supriadi, Plt Kabag Kesra Setdakab Jombang kepada Jawa Pos Radar Jombang, Minggu (2/3).

Dijelaskan, 6.360 guru TPQ tersebut tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Jombang.

Totalnya berasal dari 1.745 lembaga TPQ di Jombang. Setiap lembaga terdiri dari 3-6 penerima.

Ia menambahkan, jumlah penerima itu telah ditetapkan dalam keputusan Bupati Jombang Nomor: 100.3.3.2/39/415.10.1.3/2025 tentang pemberian insentif kepada guru ngaji TPQ  Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025.

Selain insentif, guru ngaji juga bakal mendapatkan insentif iuran jaminan kecelakaan kerja senilai Rp 4.800 dan insentif iuran jaminan kematian Rp 6.000.

Jika dibandingkan dengan tahun 2024, jumlah penerima insentif lebih sedikit. Tahun 2024, ada 6.510 guru TPQ yang menerima insentif.

Untuk bisa mendapatkan insentif tersebut, syaratnya lembaga TPQ harus mengajukan proposal ke Pemkab Jombang.

Pemkab Jombang juga bekerjasama dengan Kemenag Jombang untuk memastikan izin operasional lembaga TPQ yang masih berlaku.

”Penerima juga harus memiliki KTP Jombang,” ungkapnya.

Baca Juga: Gus Sentot Senang Berkumpul Anak Kecil, Siap Kunjungi TPQ di Jombang

Ia menambahkan, sertifikat lembaga TPQ tersebut berlaku lima tahun, dan hanya TPQ yang mengantongi izin operasional tersebut yang bisa mengajukan insentif untuk gurunya.

Selama memiliki operasional, tidak ada minimal jumlah santri, tidak ada maksimal guru, hanya saja guru diwajibkan berdomisili di Kabupaten Jombang.

”Tidak ada minimal berapa jumlah santrinya, kalau ada izin operasional, kan pasti masih aktif dan pasti memiliki santri,” katanya.

Menurutnya, guru TPQ adalah pekerja sosial yang memiliki kontribusi besar pada pembentukan karakter anak dalam hal keagamaan.

Nilai itu bahkan menurut Priadi belum cukup besar untuk guru TPQ.

”Kemampuan Pemkab Jombang baru sebatas itu, yang penting ada perhatian kepada mereka, dan dapat memberikan motivasi agar lebih giat lagi dalam mendidik santri,” pungkasnya. (wen/ang)

Editor : Ainul Hafidz
#TPQ #gaji #nominal #Jombang #insentif #guru #Ngaji