Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

PPL Ditarik ke Pusat, Pemkab Jombang Siapkan Perombakan UPT Pertanian

Ainul Hafidz • Minggu, 1 Februari 2026 | 07:00 WIB
Ilustrasi UPT Pertanian.
Ilustrasi UPT Pertanian.

JombangBanget.id  - Pengalihan 115 tenagah Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dari Pemkab Jombang ke Kementerian Pertanian per 1 Januari 2026 memicu penyesuaian kelembagaan di daerah.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertanian di Dinas Pertanian (Disperta) Jombang dipastikan bakal disesuaikan menyusul perubahan kewenangan tersebut.

Kepala Bagian Organisasi Setdakab Jombang Adi Prasetyo mengatakan, hingga kini proses penyesuaian kelembagaan masih pada tahap awal.

Pemerintah daerah belum menyusun draf kebijakan karena masih menunggu hasil kajian.

”Belum sampai ke penyusunan draf, kami masih berproses karena harus dikaji terlebih dahulu. Ini sekaligus menindaklanjuti arahan Kemendagri,” ujar Adi.

Salah satu arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah mendorong UPT agar memiliki potensi menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

UPT Pertanian di Disperta Jombang termasuk yang telah dilaporkan dan dikaji oleh Kemendagri pada akhir 2025 lalu.

”Untuk sementara ini masih menggunakan pola yang lama,” imbuhnya.

Meski belum ada keputusan final, Pemkab Jombang mulai menyiapkan desain awal kelembagaan baru untuk UPT Pertanian.

Desain tersebut akan disesuaikan dengan hasil kajian serta arahan lanjutan dari Kemendagri.

”Kami sudah mulai mendesain yang baru, namun tetap menunggu arahan atau kajian dari Kemendagri,” kata Adi.

Baca Juga: SK Kepegawaian Dijadwal Terbit Oktober, PPL di Jombang Segera Jadi ASN Pusat, Berikut Jadwalnya

Adi menegaskan, penyesuaian tersebut tidak akan menghapus keberadaan UPT yang sudah ada.

Perubahan hanya akan menyentuh fungsi dan kewenangan agar selaras dengan kebijakan baru.

”UPT tidak akan dihilangkan. Hanya fungsinya yang diubah, mungkin ada kewenangan yang disesuaikan,” tuturnya.

Penyesuaian kelembagaan UPT Pertanian nantinya akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Penyusunan draf regulasi akan ditangani Bagian Organisasi Setdakab Jombang.

”Iya, nanti akan ada Perbup. Penyusunan drafnya kami yang menangani,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengalihan status kepegawaian Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat telah tuntas.

Sebanyak 115 aparatur sipil negara (ASN) penyuluh pertanian asal Jombang resmi beralih status menjadi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) terhitung mulai 1 Januari 2026. (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #kementan #Pertanian #UPT #ppl #Pusat #Jombang