JombangBanget.id – Sejumlah fraksi DPRD Kabupaten Jombang menyoroti penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jombang (Ripparkab) 2025–2045.
’’Hadirnya kawasan strategis kepariwisataan harus memberi dampak mutualistis. Pada satu sisi mampu memperkuat industri pariwisata, namun pada saat yang sama juga tidak boleh mengisolasi masyarakat dari manfaat yang ada,’’ kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Dodit Eko Prasetiyo, (20/11).
RIPPARKAB merupakan dokumen strategis yang harus mampu menjawab dinamika dan kompleksitas sektor pariwisata. Baik di level lokal, nasional, maupun global.
Ketua Fraksi PPP, Junita Erma Zakiyah, menyoroti perlunya kejelasan terkait sumber dan pola pembiayaan yang akan digunakan dalam menjalankan program-program kepariwisataan.
’’Kita mendorong pemerintah daerah agar mengoptimalkan berbagai sumber pendanaan, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU),’’ ungkapnya.
Menurut Junita, tanpa kejelasan pembiayaan, banyak program yang berpotensi tidak berjalan optimal.
’’Setiap anggaran yang dialokasikan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah,’’” ujarnya.
Ketua Fraksi PKB, M Subaidi, menilai, pemaparan data kondisi pariwisata dalam draf RIPPARKAB masih jauh dari memadai.
Data yang disajikan dinilai tidak terstruktur, acak, dan belum memberikan gambaran jelas terkait jumlah wisatawan, klasifikasi wisata, hingga daya tarik unggulan setiap destinasi.
’’Tanpa data yang akurat dan komprehensif, kebijakan yang dirumuskan akan sulit tepat sasaran,’’ tegasnya.
PKB mendesak pemerintah daerah melakukan analisis SWOT secara lebih serius untuk mendapatkan gambaran kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan sektor pariwisata Jombang.
Baca Juga: DPRD Jombang Siapkan 12 Raperda untuk Propemperda 2026, Bahas Desa hingga Perlindungan Guru
PKB belum melihat adanya rencana aksi yang spesifik, terukur, dan memiliki parameter keberhasilan yang jelas dalam dokumen tersebut.
Minimnya indikator kinerja juga membuat implementasi rencana menjadi sulit dievaluasi.
Arah pengembangan kepariwisataan Jombang harus mempertimbangkan karakteristik daerah sebagai kota santri, kota budaya, dan wilayah yang plural.
Potensi wisata berbasis pesantren, tokoh nasional, budaya lokal, hingga situs sejarah peninggalan Majapahit harus diposisikan sebagai elemen utama dalam membangun daya saing pariwisata.
Perlu penjabaran lebih komprehensif mengenai konsep penguatan branding daerah dan pola kolaborasi lintas sektor.
Hal ini dinilai penting agar pengembangan wisata berbasis keagamaan, pendidikan, budaya, sejarah, dan cagar budaya dapat terintegrasi dalam kebijakan dan program jangka panjang di sektor pariwisata.
Terpisah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Jombang, Bambang Suntowo, menyampaikan apresiasi atas saran dan masukan DPRD Jombang dalam pembahasan Raperda ini.
’’Kami mengapresiasi masukan-masukan kalangan legislatif. Terutama agar regulasi ini nantinya dapat memberikan dampak positif ke masyarakat guna menumbuhkan perekonomian di bidang pariwisata,’’ ungkapnya.
Penyusunan Raperda Ripparkab butuh sinergitas dan pendampingan dari semua pihak termasuk DPRD.
’’Nanti masih ada pembahasan lanjutan dalam sidang paripurna berikutnya. Tentu akan kami minta Disporapar untuk menyempurnakan penyusunan regulasi ini,’’ urainya.
Terpisah, Kepala Disporapar Bambang Nurwijanto belum memberikan respons saat dihubungi. Baik sambungan seluler maupun pesan WhatsApp belum dibalas. (ang/jif)
Editor : Ainul Hafidz