Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Jam Kerja ASN Pemkab Jombang Selama Ramadan Lebih Pendek, Bisa Pulang Lebih Awal

Anggi Fridianto • Senin, 3 Maret 2025 | 19:23 WIB
ILUSTRASI: ASN di lingkuan Pemkab Jombang saat apel awal tahun 2025, (2/1).
ILUSTRASI: ASN di lingkuan Pemkab Jombang saat apel awal tahun 2025, (2/1).

JombangBanget.id – Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang bakal lebih pendek selama Ramadan.

Menyusul, Pemkab Jombang memangkas jam kerja dengan memajukan jadwal pulang satu jam lebih awal dari biasanya.

Meski begitu, mereka diminta tetap produktif dalam menjalankan tugasnya.

Hal tersebut tertuang dalam SE: 000.8.3/1513/415.10/2025 tentang Hari Kerja pada Bulan Ramadan 1446.

Dalam surat tersebut, ada beberapa ketentuan yang diberlakukan. Pertama, OPD ataupun unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja diatur masuk kerja pukul 07.30 - 14.30 WIB pada hari Senin sampai dengan Kamis.

Sedangkan pada hari Jumat pukul : 07.30 - 14.00 WIB. Sementara itu, OPD ataupun unit kerja yang memberlakukan sif tetap berjalan 24 jam seperti rumah sakit maupun BPBD Jombang.

Sekdakab Jombang Agus Purnomo menyampaikan, ada pemberlakuan jam kerja selama Ramadan.

”Ya memang ada penyesuaian sesuai aturan dari pusat,’’ ujar dia melaui Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Jombang Adi Prasetyo, (2/3).

Ia meyampaikan, jika dihitung secara global, pemangkasan jam kerja terakumulasi 5 jam dalam sepekan.

Dari yang awalnya bekerja 37,5 jam menjadi 32,5 jam. Meski begitu, ia meminta ASN tidak menggunakan dalih ibadah puasa untuk bermalas-malasan selama menjalankan tugas.

Ia meminta ASN tetap produktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Selama Ramadan, Karateka Jombang Tetap Latihan, Hanya Kurangi Porsi dan Durasi

”Selama Ramadan, tetap harus optimal dalam bekerja dan tidak boleh mengurangi kualitas dalam pelayanan,’’ jelas dia.

Selain itu, ia juga meminta masing-masing kepala OPD memastikan mengawasi pegawai mereka agar bekerja sesuai aturan.

Termasuk jika bolos atau telat bekerja akan mendapat sanksi sesuai undang undang yang berlaku.

”Termasuk juga tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai aparatur sipil negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,’’ tandasnya.

Kebijakan tersebut, kata dia, berlaku efektif selama Ramadan. ”Ya, mulai berlaku per 1 Maret. Jadi untuk jam masuknya sama tapi pulangnya lebih awal,’’ pungkasnya. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#lebih awal #Pemkab #se #asn #Jombang #Bupati #ramadan #dipangkas #jam kerja #pulang