JombangBanget.id - Pemkab Jombang sudah membentuk tim untuk mendalami pemeriksaan terkait beredaranya video asusila yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Jombang Senen dan sekretarisnya, Dian Yunitasari.
Anggota tim gabungan ini melibatkan Pemkab Jombang, Pemprov Jatim hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Saya sudah membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi semua hal yang terjadi terkait dinamika yang beredar di media,” ungkap Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.
Adapun anggota tim, lanjut Teguh, melibatkan dari unsur Pemkab Jombang, Pemprov Jatim hingga Kemendagri.
”Tim ini terdiri dari tim gabungan dari Inspektorat Kabupaten Jombang, sekda juga ada di situ, BKPSDM juga ada, juga kita sertakan tim Inspektorat Jawa Timur dan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.
Teguh menambahkan, tim gabungan ini sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap Senen selaku Kepala Dinas P dan K Jombang serta Dian Yunitasari, selaku Sekretaris Dinas P dan K Jombang.
”Pak Senen dan bu Sekdin sedang menjalani pemeriksaan terkait video viral di media,” ungkapnya.
Pihaknya menyebut, dalam pemeriksaan ini seluruh pihak yang dinilai berhubungan dengan kasus itu akan ikut diperiksa.
Pihaknya menjelaskan, pemeriksaan juga tak akan berhenti pada dua terduga pelaku saja.
”Semuanya harus diperiksa, diklarifikasi. Kita akan terus kejar, siapa yang memposting, siapa yang memberi statemen. Semua orang yang terkait akan diperiksa,” tandas Teguh.
Bahkan, Pj Bupati Jombang juga menyebut akan melakukan pendalaman pada bukti materiil yang ada, seperti rekaman CCTV yang beredar.
Baca Juga: Kadis P dan K Jombang Laporkan Akun Facebook Pengunggah Video Mesum ke Polda Jatim
”Termasuk video itu akan klarifikasi untuk kita detailkan kebenarannya. Kalau itu sah, benar adanya ya akan kita tindak lanjuti,” imbuhnya.
Teguh menegaskan, tim itu dibentuk untuk mencari kebenaran dan fakta objektif di lapangan.
Pihaknya juga menjamin tim itu akan bekerja secara profesional dan objektif.
”Kita gali sedalam mungkin soal kebenaran yang terjadi. Tim ini akan objektif, dan yang salah akan salah, yang benar ya benar,” tegas Teguh.
Pihaknya tak bisa memastikan sampai kapan proses itu akan berlangsung.
Namun, yang jelas proses pemeriksaan itu nantinya akan menghasilkan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi.
”Hasil dari pemeriksaan kan nanti kesimpulan dan rekomendasinya apa, nanti kita akan lihat dulu,” ungkapnya.
Teguh menyebut, kesimpulan dari APIP nantinya akan jadi dasar bagi pihaknya melangkah.
”Kesimpulan kan ada hasil, ada kesalahan di pihak personal atau bagaimana, kalau kesalahan personal ya kita berikan sanksi,” imbuhnya.
Pj Bupati Jombang menyebut, besaran dan jenis sanksi disiplin kepada PNS itu juga telah diatur dalam Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
”Ya nanti sesuai SOP-nya bagaimana, sanksi kan ada tiga, ada ringan, sedang berat, terburuk ya bisa pemberhentian,” pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz