Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Surat Edaran Jadwal Libur Sekolah di Jombang Direvisi, Begini Isinya

Anggi Fridianto • Minggu, 24 Desember 2023 | 13:55 WIB
MULAI BERTAMBAH: Penumpang naik kereta di Stasiun Jombang Sabtu (16/12) pagi.
MULAI BERTAMBAH: Penumpang naik kereta di Stasiun Jombang Sabtu (16/12) pagi.

JombangBanget.id – Akibat salah penafsiran jadwal libur sekolah pada draft kalender pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Jombang merevisi surat edaran tentang libur semester 1.

Dalam surat edaran terbaru, libur satuan pendidikan di lingkup Dinas P dan K dipangkas lima hari.

Di surat awal sebelumnya, surat yang ditandatangani Kepala Dinas P dan K Jombang tertanggal (19/12) menyebut beberapa poin.

Utamanya, menjelaskan libur semester 1 dimulai 23 Desember hingga 6 Januari.

Kemudian hari masuk pertama semester genap dimulai 8 Januari.

”Libur semester hanya berlaku bagi peserta didik, tidak berlaku bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus ASN. Sedangkan pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non ASN menyesuaikan dengan kebijakan yayasan,’’ ujar Senen melalui surat edaran (SE) Nomor 421.1/7006/415.16/2023.

Namun tak berangsur lama, pada 22 Desember, Dinas P dan K mengeluarkan surat edaran baru terkait revisi pemberitahuan libur semester 1.

Pada surat itu, dijelaskan libur semester 1 dimulai pada 23 Desember sampai 30 Desember.

Sedangkan hari pertama masuk, dimulai 2 Januari.

”Dengan terbitnya surat itu, maka surat nomor 421.1/7006/415.16/2023 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,’’ tegasnya.

Terpisah, Eko Sisprihantono pengurus MKKS SMPN Jombang, tak menampik ada revisi surat edaran terkait libur semester 1.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru dan Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Jombang Melonjak

”Ya memang benar ada revisi, kami baru menerima tadi,’’ ujar dia.

Menurutnya, alasan revisi surat edaran tersebut karena kurang tepatnya penafsiran pada draft kalender pendidikan yang dikeluarkan Dinas Provinsi Jawa Timur Juli 2023 lalu.

”Atas kurang tepatnya penafsiran itu, kemudian direvisi oleh Dinas P dan K. Dan surat terakhir masuk tanggal 2 Januari itu sudah benar,’’ pungkas Kepala SMPN 3 Jombang ini. (ang/bin/fid)

Editor : Ainul Hafidz
#libur #surat #Jombang #Semester