
JombangBanget.id – Penyusunan regulasi perlindungan lahan pertanian di Jombang mulai memasuki tahap pematangan.
Dinas Pertanian (Disperta) tengah menggodok tiga rancangan peraturan bupati (Ranperbup) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bersama lintas OPD.
Di sisi lain, DPRD Jombang juga menyiapkan pembentukan panitia khusus (pansus) RTRW-LP2B yang ditargetkan mulai bekerja bulan depan.
Baca Juga: Pemkab Jombang Dorong Sarjana Jadi Pencipta Lapangan Kerja
Kepala Disperta Jombang M. Rony melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Hortikultura Eko Purwanto mengatakan, ketiga Ranperbup tersebut telah melalui proses evaluasi.
Selanjutnya, Disperta akan mengundang OPD terkait untuk membahas dan menyepakati materi pengaturannya.
”Masih berproses. Ranperbup sudah kita evaluasi. Minggu ini kita undang OPD terkait untuk kesepakatan bersama,” ujarnya, Minggu (1/11).
Pembahasan akan melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Setdakab Jombang, serta Kantor Pertanahan Jombang.
Salah satu materi yang turut dibahas adalah kemungkinan pemberian insentif bagi petani yang lahannya masuk kawasan LP2B.
Skemanya, antara lain, berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Namun, besaran maupun mekanisme pemberiannya belum ditentukan.
Eko menyebut, skema pengurangan pajak masih harus dibahas bersama Bapenda.


