
JombangBanget.id – Pemkab Jombang memperkuat kepastian pemanfaatan ruang dan kemudahan perizinan melalui sosialisasi Peraturan Bupati Jombang Nomor 2 Tahun 2025 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Ploso 2025–2045.
Regulasi yang telah terintegrasi dengan OSS tersebut menjadi acuan pengembangan kawasan industri, perdagangan dan jasa, serta perumahan, sekaligus mendukung peluang investasi di Kecamatan Ploso.
Kegiatan yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang di Kantor Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang diikuti perwakilan perangkat daerah, asosiasi profesi, pemerintah desa, serta pelaku usaha sektor industri dan sosial ekonomi, Kamis (24/9).
Baca Juga: Lawan Perundungan, Pemprov Sinergi DSC Gelar Halaqah Santri Digital 2026 di Jombang
”RDTR Kecamatan Ploso saat ini sudah terintegrasi dengan sistem OSS sehingga para investor, pengusaha, maupun warga setempat dapat memproses izinnya melalui OSS secara cepat, tepat, dan transparan,” kata Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, diwakili Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, Agus Andrianto.
RDTR Ploso sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Dengan integrasi itu, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengurus perizinan secara elektronik.
Narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Noviana Ima Yulaikha, menjelaskan, integrasi RDTR dengan OSS memungkinkan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui mekanisme Konfirmasi KKPR (K-KKPR) secara elektronik.
Permohonan yang memenuhi ketentuan tata ruang dan persyaratan dapat diproses dalam hitungan jam. Sebaliknya, permohonan yang tidak sesuai dengan RDTR dapat ditolak oleh sistem.
”Proses perizinan lebih mudah, jadi masyarakat tidak harus datang ke kantor. Bisa langsung secara mandiri dan terproses dalam hitungan jam,” tuturnya.
Sementara itu, narasumber dari Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Jawa Timur, Fitria Triwahyuningtias, memaparkan ketentuan zonasi dan peruntukan lahan di WP Ploso.
Kawasan ini diarahkan untuk pengembangan industri, perdagangan dan jasa, serta perumahan, dengan dukungan infrastruktur terintegrasi dan pertanian berkelanjutan skala kabupaten.



