Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RDTR Ploso Jombang Terintegrasi OSS, Permudah Perizinan Usaha

A
Penulis: Ainul Hafidz❯
SERIUS: Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, Agus Andrianto, memimpin sosialisasi RDTR WP Ploso 2025-2045 di Kantor Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (24/9). (IST)
SERIUS: Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, Agus Andrianto, memimpin sosialisasi RDTR WP Ploso 2025-2045 di Kantor Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (24/9). (IST)

Advertisement

JombangBanget.id – Pemkab Jombang memperkuat kepastian pemanfaatan ruang dan kemudahan perizinan melalui sosialisasi Peraturan Bupati Jombang Nomor 2 Tahun 2025 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Ploso 2025–2045.

Regulasi yang telah terintegrasi dengan OSS tersebut menjadi acuan pengembangan kawasan industri, perdagangan dan jasa, serta perumahan, sekaligus mendukung peluang investasi di Kecamatan Ploso.

Kegiatan yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang di Kantor Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang diikuti perwakilan perangkat daerah, asosiasi profesi, pemerintah desa, serta pelaku usaha sektor industri dan sosial ekonomi, Kamis (24/9).

”RDTR Kecamatan Ploso saat ini sudah terintegrasi dengan sistem OSS sehingga para investor, pengusaha, maupun warga setempat dapat memproses izinnya melalui OSS secara cepat, tepat, dan transparan,” kata Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, diwakili Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, Agus Andrianto.

RDTR Ploso sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Dengan integrasi itu, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengurus perizinan secara elektronik.

Advertisement

Narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Noviana Ima Yulaikha, menjelaskan, integrasi RDTR dengan OSS memungkinkan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui mekanisme Konfirmasi KKPR (K-KKPR) secara elektronik.

Permohonan yang memenuhi ketentuan tata ruang dan persyaratan dapat diproses dalam hitungan jam. Sebaliknya, permohonan yang tidak sesuai dengan RDTR dapat ditolak oleh sistem.

”Proses perizinan lebih mudah, jadi masyarakat tidak harus datang ke kantor. Bisa langsung secara mandiri dan terproses dalam hitungan jam,” tuturnya.

Sementara itu, narasumber dari Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Jawa Timur, Fitria Triwahyuningtias, memaparkan ketentuan zonasi dan peruntukan lahan di WP Ploso.

Kawasan ini diarahkan untuk pengembangan industri, perdagangan dan jasa, serta perumahan, dengan dukungan infrastruktur terintegrasi dan pertanian berkelanjutan skala kabupaten.

Advertisement

Artikel Terkait

RDTR Jogoroto Mulai Disusun, Dinas PUPR Jombang Tampung Masukan Masyarakat

RDTR Jogoroto Mulai Disusun, Dinas PUPR Jombang Tampung Masukan Masyarakat

Dinas PUPR Jombang menggelar Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Jogoroto di Kantor Kecamatan Jogoroto, Kamis (29/7). Kegiatan ini untuk menghimpun masukan sebelum rancangan RDTR

RDTR Ngoro Jombang Disiapkan, Penataan Ruang hingga Pengembangan Investasi Dibahas

RDTR Ngoro Jombang Disiapkan, Penataan Ruang hingga Pengembangan Investasi Dibahas

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang mulai mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Ngoro.

RDTR WP Mojoagung Jombang Mulai Disusun, Jaring Aspirasi untuk Arah Pembangunan Wilayah

RDTR WP Mojoagung Jombang Mulai Disusun, Jaring Aspirasi untuk Arah Pembangunan Wilayah

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Mojoagung. Sebagai bagian dari tahapan penyusunan dokumen tersebut, PUPR menggelar

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer