Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perbup PLP2B Jombang Belum Final, Disperta dan Dinas PUPR Masih Revisi Ini

A

 

Ilustrasi  Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B
Ilustrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B

JombangBanget.id – Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Jombang hingga kini masih belum rampung.


Advertisement

Prosesnya masih terkendala pada tahapan kesesuaian tata ruang yang saat ini berada di Dinas PUPR Jombang.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian (Disperta) Jombang, Eko Purwanto, mengakui penyelesaian Perbup PLP2B berpotensi kembali memakan waktu cukup lama.

Hal ini tidak lepas dari agenda review Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang dijadwalkan berlangsung pada 2026.

Advertisement

”Memang sampai sekarang Perbup PLP2B belum klir. Prosesnya masih di kesesuaian tata ruang di PUPR. Dan ini diperkirakan masih akan cukup lama,” ujar Eko.

Ia menjelaskan, review RTRW tersebut dilakukan karena adanya sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang masuk ke wilayah Kabupaten Jombang.

Kondisi ini menjadi pertimbangan penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di kemudian hari.

Advertisement

”Karena ada banyak PSN, dikhawatirkan nanti lahan yang sudah masuk Perbup PLP2B justru ditetapkan sebagai lahan PSN. Ini yang bisa menimbulkan persoalan ke depan,” jelasnya.

Sebelumnya, Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) turunan dari Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) hingga akhir tahun belum rampung.

Khusus draf yang mengatur luasan dan lokasi, saat ini masih dalam tahap revisi dan pendalaman teknis.

Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Jombang, M. Rony, melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Eko Purwanto, menyebut proses masih memerlukan penyesuaian.

”Sampai sekarang masih berproses. Teman-teman Dinas PUPR menemukan beberapa titik yang dinilai kurang pas jika dimasukkan ke LP2B, termasuk angka-angkanya,” ujarnya, Kamis (18/12).

Menurutnya, temuan tersebut mendorong koordinasi lanjutan antara Dinas PUPR dan tenaga ahli Universitas Brawijaya.

”Saat ini masih dilakukan koordinasi dengan Universitas Brawijaya. Hasilnya sudah disampaikan teman-teman PUPR untuk mendapat justifikasi,” jelasnya.

Revisi dilakukan agar penetapan luasan sesuai rencana tata ruang dan kondisi faktual di lapangan.

”Kemarin kami sudah rapat bersama Dinas PUPR. Kami sepakat mengembalikan draf tersebut ke Universitas Brawijaya untuk mendapatkan justifikasi,” katanya. (yan/naz)

Advertisement

Artikel Terkait

Mangkrak dan Tak Ditempati, 11 Kios Pasar Pon Bakal Disegel Pemkab Jombang

Mangkrak dan Tak Ditempati, 11 Kios Pasar Pon Bakal Disegel Pemkab Jombang

Sebanyak 11 kios di Pasar Pon Jombang bakal disegel oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang.

Sudah Disiapkan Anggaran Ratusan Juta Rupiah, Palang Pintu KA Nglele Jombang Belum Bisa Dibangun

Sudah Disiapkan Anggaran Ratusan Juta Rupiah, Palang Pintu KA Nglele Jombang Belum Bisa Dibangun

Pemkab Jombang menyiapkan Rp 200 juta untuk pembangunan palang pintu kereta api di Desa Nglele, Kecamatan Sumobito, tetapi proyek belum dapat dimulai. Pemkab masih menunggu persetujuan Kementerian Perhubungan setelah

Jelang Muktamar NU, Tiang dan Kabel FO di Tambakberas Jombang Ditertibkan

Jelang Muktamar NU, Tiang dan Kabel FO di Tambakberas Jombang Ditertibkan

Penataan tiang dan kabel fiber optic (FO) kini diprioritaskan di kawasan Pondok Pesantren (PP) Bahrul Ulum Tambakberas, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang. Penertiban infrastruktur jaringan tersebut dikebut

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer