Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Raperda Perlindungan Guru hingga Regulasi Desa, Berikut Daftar 12 Raperda Masuk Propemperda 2026 Jombang

A
Ilustrasi raperda.
Ilustrasi raperda.

JombangBanget.id – DPRD Kabupaten Jombang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menargetkan 12 rancangan peraturan daerah (raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.


Advertisement

Seluruh usulan itu telah melewati tahap pembahasan awal di Badan Musyawarah (Banmus) dan mendapat respons positif dari seluruh fraksi.

Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono menerangkan, 12 raperda tersebut merupakan hasil penyusunan bersama DPRD dan Pemkab, serta sebagian berasal dari penjaringan aspirasi masyarakat.

”Seluruhnya sudah dibahas di Banmus dan mendapat respons positif. Saat ini kita tinggal menunggu tahap selanjutnya, yakni rapat paripurna penetapan usulan raperda,” ungkapnya.

Advertisement

Ia menjelaskan, 12 raperda itu terbagi ke dalam tiga kelompok besar.

Yakni, raperda partisipatif, raperda inisiatif DPRD, dan raperda yang berkaitan dengan siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk kelompok raperda partisipatif, terdapat lima usulan yang berasal dari eksekutif maupun hasil koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

Advertisement

Antara lain Raperda Perubahan Kedua atas Perda No. 1/2016 terkait Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Organisasi Pemerintah Desa.

Raperda Perubahan Kedua atas Perda No. 2/2016 tentang BPD, Raperda Perubahan Kedua atas Perda No. 4/2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

”Kelima raperda ini sebagian besar merupakan penyesuaian terhadap regulasi di tingkat nasional, sekaligus bentuk penyempurnaan terhadap aturan lama agar lebih relevan dengan kondisi terkini di daerah,” jelas Kartiyono.

Selain itu, terdapat empat raperda inisiatif DPRD. Keempatnya meliputi, Raperda Perlindungan Guru.

Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan.

”Empat raperda ini merupakan wujud komitmen DPRD Jombang dalam memperkuat aspek pelayanan publik, ketertiban sosial, dan penghargaan terhadap profesi guru sebagai ujung tombak pendidikan di daerah,”terangnya.

Adapun tiga raperda terkait dengan APBD, yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan Raperda APBD 2027.

Kartiyono menegaskan bahwa raperda terkait APBD merupakan dokumen rutin yang wajib dibahas setiap tahun.

”Raperda terkait APBD ini penting karena menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan kebijakan pembangunan dan pelayanan masyarakat di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyusunan Propemperda 2026 diarahkan untuk memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemkab Jombang sekaligus memastikan regulasi daerah tetap relevan dan adaptif.

”Seluruh usulan raperda ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan setiap regulasi daerah benar-benar relevan, bermanfaat, dan berpihak pada kepentingan warga Jombang. Setelah penetapan dalam rapat paripurna nanti, baru akan dilanjutkan ke tahap pembahasan teknis bersama pemerintah daerah,” pungkas Kartiyono. (yan/naz)

Advertisement

Artikel Terkait

Mangkrak dan Tak Ditempati, 11 Kios Pasar Pon Bakal Disegel Pemkab Jombang

Mangkrak dan Tak Ditempati, 11 Kios Pasar Pon Bakal Disegel Pemkab Jombang

Sebanyak 11 kios di Pasar Pon Jombang bakal disegel oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang.

Sudah Disiapkan Anggaran Ratusan Juta Rupiah, Palang Pintu KA Nglele Jombang Belum Bisa Dibangun

Sudah Disiapkan Anggaran Ratusan Juta Rupiah, Palang Pintu KA Nglele Jombang Belum Bisa Dibangun

Pemkab Jombang menyiapkan Rp 200 juta untuk pembangunan palang pintu kereta api di Desa Nglele, Kecamatan Sumobito, tetapi proyek belum dapat dimulai. Pemkab masih menunggu persetujuan Kementerian Perhubungan setelah

Jelang Muktamar NU, Tiang dan Kabel FO di Tambakberas Jombang Ditertibkan

Jelang Muktamar NU, Tiang dan Kabel FO di Tambakberas Jombang Ditertibkan

Penataan tiang dan kabel fiber optic (FO) kini diprioritaskan di kawasan Pondok Pesantren (PP) Bahrul Ulum Tambakberas, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang. Penertiban infrastruktur jaringan tersebut dikebut

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer