
SETELAH hadiri acara Halal bi Halal jamaah Thariqat se Jatim di Masjid Darul’Ulum, dua orang hadirin singgah di rumah saya. Kami berbincang gayeng meski saya belum begitu mengenal bapak-bapak yang usianya 50-an itu.
Dari materi obrolannya, saya menduga mereka tokoh masyarakat di desanya. Terlebih ketika dia minta pendapat saya tentang tawaran jabatan dari kepala desanya.
Dia diminta menyiapkan sejumlah dana “administrasi” untuk menjadi salah satu kepala urusan. “Dospundi gus, kulo turuti nopo boten.?”
Mendengar pertanyaan itu, pikiran saya langsung melayang kemana-mana. Ke Ponorogo, Tulungagung, Madiun hingga ke luar Jatim.
Teringat pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada kepala daerahnya di sana, akibat praktik jual beli jabatan. Saya sering membayangkan tindak pidana itu hanya terjadi di level pemerintahan daerah.
Maka ketika praktik serupa ternyata muncul juga di tingkat desa, saya melihat: itu tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan gejala rapuhnya cara kita memaknai jabatan publik.
Permintaan sejumlah uang untuk menduduki posisi kepala urusan (kaur), dengan label “biaya administrasi”, menunjukkan adanya pergeseran orientasi.
Jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah yang melekat pada kapasitas dan integritas, tetapi sebagai sesuatu yang dapat diperoleh melalui transaksi.
Dalam situasi seperti ini, proses seleksi kehilangan makna substantifnya.



