JombangBanget.id – Nanang Iswahyudi, 37, warga Desa Pulolor, Kecamatan Jombang, harus meringkuk di sel tahanan.
Aksinya mencuri motor bersama rekannya, G, asal Kediri, yang kini masih buron, terendus polisi.
Selain mengamankan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti dua unit motor.
”Satu pelaku sudah kami bekuk, sementara masih ada satu lagi yang kini dalam pengejaran,” terang Kapolsek Jombang AKP Mulyani.
Dijelaskan, pencurian terjadi pada 9 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban, Sumiani, 44, warga warga Desa Pulolor, melapor kehilangan motor Honda Vario yang diparkir keponakannya di halaman musala dekat rumah.
”Motor itu raib, lalu korban melapor ke polisi,” ujar Mulyani.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan motor di sebuah gudang di tengah sawah, tempat pelaku bekerja sebagai sopir.
”Selama tiga bulan, motor itu disembunyikan di gudang,” tambahnya.
Polisi berhasil meringkus Nanang di rumahnya. Ia mengakui mencuri motor bersama rekannya.
”Modusnya, motor dituntun dari lokasi parkir, lalu rekannya datang dan mendorongnya dengan motor lain,” imbuhnya.
Polisi mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Honda Vario warna biru dan Honda Prima. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 18 juta.
”Pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kami terus memburu satu pelaku lainnnya yang kini sudah kami tetapkan DPO (Daftar pencarian orang),” tegas Mulyani.
Mulyani juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz