
JombangBanget.id – Jaringan lama peredaran narkoba kembali terungkap di Jombang setelah Polres Jombang mengamankan 20 tersangka dalam Operasi Sarang Narkoba pada 9–25 Oktober 2026.
Dari pengungkapan 15 perkara, polisi menyita 60,26 gram sabu dan 2.700 butir obat keras berbahaya, sementara sejumlah tersangka diketahui merupakan residivis.
Kapolres Jombang AKBP Yanto Mulyanto P mengatakan, pengungkapan tersebut tersebar di enam kecamatan.
Baca Juga: Kebakaran Pasar Cukir, DPRD Dorong Jombang Percepatan Pemulihan Pedagang
Rinciannya, empat tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Ngoro, tiga TKP di Kecamatan Jombang, serta masing-masing dua TKP di Kecamatan Jogoroto, Kecamatan Diwek, Kecamatan Perak, dan Kecamatan Mojowarno.
”Barang bukti yang kami amankan berupa sabu sebanyak 60,26 gram dan obat keras berbahaya sebanyak 2.700 butir,” ujarnya saat merilis hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Jombang, Senin (26/10).
Dari 15 perkara tersebut, sembilan kasus merupakan peredaran sabu dengan 11 tersangka, sedangkan lima kasus lainnya terkait peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dengan sembilan tersangka.
”Satu perkara lainnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” tegasnya.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, pengedar sabu masih menggunakan modus sistem ranjau.
Barang diletakkan di lokasi tertentu yang telah disepakati, kemudian pembeli diarahkan ke titik pengambilan melalui petunjuk lokasi.
Dengan cara itu, transaksi berlangsung tanpa pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli.



