Bukan Karena Lomba, Ini yang Bikin Gustina Juara ASN Berprestasi Jombang

Achmad RW • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 05:03 WIB
Gustina Ari Murti SE Ak ME meraih juara pertama ASN Berprestasi Kabupaten Jombang 2026. (IST)
Gustina Ari Murti SE Ak ME meraih juara pertama ASN Berprestasi Kabupaten Jombang 2026. (IST)

JombangBanget.id – Gustina Ari Murti SE Ak ME meraih juara pertama ASN Berprestasi Kabupaten Jombang 2026 bukan dengan inovasi yang dibuat khusus untuk perlombaan.

Kepala Bidang Aset BPKAD Jombang itu membawa gagasan SOP pengendalian dan pengawasan barang milik daerah yang memang dibutuhkan dalam pekerjaannya.

Dia dinobatkan sebagai juara pertama kategori Eselon III/Jabatan Administrator/Jabatan Fungsional Keahlian Jenjang Madya pada 18 Agustus 2026.

Baca Juga: 300 Ton Limbah B3 di Jombang Diangkut, Sisa Segini yang Belum Dipulihkan

Bagi perempuan yang akrab disapa Ina itu, penghargaan tersebut bukan sesuatu yang sejak awal ia kejar dengan membuat inovasi khusus untuk perlombaan.

Justru, gagasan yang dibawanya lahir dari persoalan pekerjaan sehari-hari di bidang aset.

’’Dalam penilaian kemarin ada administratif, kemudian pengetahuan formal yang sifatnya umum karena pesertanya dari berbagai bidang. Setelah itu ada wawancara, dan salah satu yang cukup besar memang inovasi, perubahan apa yang ingin kita lakukan,’’ terangnya.

Dari tahapan tersebut, Ina membawa gagasan penyusunan standar operasional dan prosedur (SOP) pengendalian dan pengawasan barang milik daerah.

Baca Juga: BPK Turun Audit Proyek Sekolah Rakyat Jombang, Ini Kondisinya

Ide itu muncul seiring adanya regulasi baru dari Kementerian Dalam Negeri yang membuat pengelolaan aset harus ditindaklanjuti lebih cepat di tingkat daerah.

’’Sebenarnya ini bukan karena ada penilaian, tetapi memang sudah menjadi kebutuhan kami karena ada regulasi baru, terutama yang berkaitan dengan kegiatan di bidang aset. Jadi harus segera ditanggapi dan diimplementasikan karena hubungannya dengan optimalisasi pengelolaan aset,’’ jelasnya.

Salah satu regulasi yang menjadi perhatian, Permendagri Nomor 7/2024. Pemanfaatan barang milik daerah diatur lebih rinci.

Ia mencontohkan mekanisme sewa yang menjadi salah satu bentuk pemanfaatan aset paling umum dilakukan pemerintah daerah.

’’Pemanfaatan aset dengan sewa itu yang paling umum dilakukan. Di aturan yang baru ini pemanfaatannya dibuat lebih rigid, sehingga kita juga harus menyesuaikan cara pengelolaannya,’’ katanya.

Aturan baru itu salah satunya mengatur lebih ketat nilai sewa. Jika sebelumnya kepala daerah masih memiliki ruang diskresi ketika calon penyewa keberatan dengan nilai hasil appraisal, kini penyesuaian harus mengikuti kategori yang sudah ditentukan.

’’Dulu kalau appraisal menetapkan nilai sekian, kemudian penyewa keberatan karena kemampuannya hanya sekian, masih ada ruang mengajukan penyesuaian kepada pimpinan. Sekarang penyesuaian tetap ada, tetapi sudah dikotak-kotakkan. Misalnya untuk usaha mikro, kecil, menengah, koperasi maupun yayasan, masing-masing sudah diatur,’’ paparnya.

Baca Juga: Begini Respons Rais Aam Saat Tinjau Persiapan Muktamar NU di Tambakberas Jombang

Kondisi tersebut sekaligus membuat fungsi pengawasan dan pengendalian aset semakin penting.

Ina kemudian melihat perlunya mekanisme yang tidak hanya berjalan ketika muncul persoalan, tetapi memiliki standar evaluasi yang jelas.

’’Selama ini bukan berarti pengawasan tidak dilakukan, tetapi belum benar-benar terstandar. Kadang berdasarkan laporan atau kondisi yang ditemukan teman-teman di lapangan. Nah, kami ingin jelas kapan dievaluasi, apa saja yang diperiksa, bagaimana format laporannya, metode evaluasinya sampai tindak lanjutnya,’’ paparnya.

Melalui SOP tersebut, pengawasan diharapkan menjadi lebih terstruktur.

Baca Juga: Sudah Akhir Agustus, Begini Progres 80 Proyek PJU Skema PIK di Jombang

Setiap tahapan memiliki periode, format, aspek pemeriksaan dan tindak lanjut yang jelas sehingga memudahkan pengelola barang milik daerah.

’’Harapan kami dengan SOP ini pengelolaan dan pengawasan keseluruhan barang milik daerah menjadi lebih terstruktur dan terstandar. Jadi jelas dari sisi waktu evaluasi, format laporan, aspek yang diawasi sampai bagaimana tindak lanjutnya,’’ jelasnya.

Ia sengaja membawa gagasan yang bisa langsung diterapkan karena tidak ingin inovasi berhenti sebagai materi penilaian.

Bagi Ina, pekerjaan sehari-hari justru menjadi sumber utama untuk menemukan hal yang perlu dibenahi.

’’Kami lebih mengambil sisi yang implikatif, yang memang berdampak dan harus dilakukan kalau kita mau menjadi lebih baik. Jadi bukan membuat inovasi karena ada momentum. Ada atau tidak ada penilaian, ini memang harus dilakukan,’’ tegasnya.

Dukungan lingkungan kerja juga menjadi bagian dari proses tersebut.

Baca Juga: Magang Jauh dari Jombang Saat TKA? Siswa Bisa Ujian di Sekolah Terdekat

Ina menilai suasana kerja yang kondusif membuat gagasan dan pekerjaan bisa berjalan lebih baik.

’’Mungkin tahun ini memang rezeki saya. Tetapi saya yakin teman-teman di sini juga punya loyalitas, kompetensi, integritas dan komitmen yang luar biasa. Lingkungan kerja kami juga sangat kondusif, termasuk bagaimana pola kerja itu diarahkan pimpinan,’’ urainya.

Penghargaan yang diraih Ina menjadi buah dari persoalan pekerjaan yang ia bawa menjadi sebuah gagasan perbaikan.

Bukan inovasi yang dibuat karena ada lomba, melainkan kebutuhan yang kebetulan mendapat ruang dalam ajang ASN Berprestasi.

’’Ada lomba ini atau tidak, kita memang harus membuatnya. Kita tahu ritme dan kebutuhan pekerjaan kita. Jadi kalau memang itu dibutuhkan supaya pengelolaan aset lebih baik, ya harus dilakukan,’’ tegasnya. (riz/jif)

Editor : Ainul Hafidz
Berprestasi Pemkab asn Jombang aset