Dua Bulan Tanpa Progres, Pengamat Desak Bupati Jombang Copot Permanen Hartono dari Kepala Bapperida

Achmad RW • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 07:29 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mulai melakukan penyelidikan awal dengan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Ketua KPRI Sejahtera Hartono, Kamis (6/8). (Achmad RW/Radar Jombang)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mulai melakukan penyelidikan awal dengan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Ketua KPRI Sejahtera Hartono, Kamis (6/8). (Achmad RW/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Penonaktifan Hartono dari jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Jombang dinilai belum menyelesaikan persoalan.

Dua bulan sejak dinonaktifkan pada Agustus lalu, belum terlihat progres signifikan dalam penyelesaian persoalan KPRI Sejahtera.

Kondisi itu membuat Pengamat Publik Ahmad Sholikhin Ruslie mendesak Pemkab Jombang mengambil langkah lebih tegas. Menurut dia, Hartono sebaiknya dicopot permanen dari jabatan Kepala Bapperida dan segera digantikan pejabat definitif.

Baca Juga: Kemelut Aset KPRI Sejahtera Jombang, Hartono Tuding Pembelian Tanah tanpa Restu Pengurus Dilakukan Manager

’’Agustus, September, Oktober enggak ada progres yang bagus. Saya pikir Bapperida juga bisa bekerja lebih baik, maka tidak hanya dinonaktifkan. Ya dicopot saja sekalian,’’ ujar Sholikhin, Selasa (6/10).

Menurut dia, pencopotan kepala organisasi perangkat daerah merupakan kewenangan kepala daerah. Karena itu, keputusan tersebut tidak harus menunggu kepastian hukum atas persoalan KPRI Sejahtera yang hingga kini masih berproses.

Justru, kata Sholikhin, jika status Hartono terus dikaitkan dengan penyelesaian persoalan KPRI Sejahtera, posisi Kepala Bapperida berpotensi menggantung. Sebab, penyelesaiannya bisa saja harus menunggu perkara tersebut memiliki putusan hukum tetap.

Baca Juga: Buntut Kisruh Aset KPRI Sejahtera, Hartono Dinonaktifkan Dari Jabatan Kepala Bapperida

’’Kalau disandarkan kepada perkara yang ada di KPRI, nanti ujung-ujungnya nunggu putusan pengadilan yang bersifat tetap. Ini kan akan menggantung semua,’’ tegasnya.

Sholikhin menegaskan, pencopotan Hartono dari jabatan Kepala Bapperida tidak berarti memberhentikannya sebagai aparatur sipil negara. Pemkab Jombang tetap memiliki kewenangan menempatkan Hartono pada jabatan lain sesuai kebijakan kepegawaian.

’’Diberhentikan dari jabatannya tentu, bukan dari PNS-nya. Dari jabatannya kemudian diganti yang definitif, biar kerjanya bisa optimal,’’ katanya.

Menurut dia, keberadaan pejabat definitif penting untuk memastikan roda kerja Bapperida berjalan optimal. Sebab, pelaksana harian (Plh) yang saat ini menggantikan Hartono memiliki kewenangan yang terbatas dibanding pejabat definitif. ’’Meskipun Plh penggantinya juga melakukan hal yang sama sebenarnya, tapi kekuasaannya terbatas. Beda dengan yang definitif,’’ jelasnya.

Sholikhin juga meminta kebijakan terhadap Hartono tidak semata-mata dikaitkan dengan persoalan KPRI Sejahtera. Menurutnya, kepala daerah memiliki kewenangan melakukan rotasi dan mutasi pejabat berdasarkan evaluasi kinerja maupun kebutuhan organisasi.

 ’’Jangan mengkaitkan ini dengan KPRI. Bupati mau ganti ya haknya Bupati. Kalau mengkaitkan dengan KPRI, nanti ujung-ujungnya nunggu keputusan yang inkracht,’’ ujarnya.

Dia menilai, langkah tersebut justru dapat menghindarkan Pemkab Jombang dari persoalan hukum yang berpotensi muncul apabila penonaktifan terus dikaitkan langsung dengan perkara KPRI Sejahtera.

Hartono, menurutnya, tetap dapat ditempatkan pada posisi lain sesuai kebijakan Bupati Jombang. ’’Dia digeser ke mana, sebagai apa, itu hak Bupati yang tidak bisa diintervensi. Saya kira tidak ada celah hukum untuk mempersoalkan pemberhentian atau kepindahannya,’’ pungkasnya.

Baca Juga: Tim Penyelamat Desak KPRI Sejahtera Jombang Lunasi Kredit Macet

Terpisah, Sekdakab Jombang Agus Purnomo menyebut hingga kini belum ada perubahan status Hartono setelah penonaktifannya pada Agustus lalu. ’’Statusnya masih tetap, belum ada perubahan,’’ terang Agus (6/10).

Disinggung soal desakan pemberhentian dan pencopotan permanen, Agus menyebut keputusan tersebut menjadi wewenang penuh Bupati Jombang. ’’Soal itu kami belum tahu, yang jelas kami juga tidak mau berandai-andai ya, intinya sampai sekarang belum ada perubahan,’’ pungkasnya.

Sebelumnya, Pemkab Jombang membebastugaskan Hartono dari jabatan Kepala Bapperida pada 4 Agustus 2026. Kebijakan itu disebut berkaitan dengan upaya penyelesaian persoalan tata kelola KPRI Sejahtera. Hartono kemudian diminta fokus menindaklanjuti delapan rekomendasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Jombang.

Untuk sementara, posisi Kepala Bapperida dijalankan Sekretaris Bapperida sebagai Pelaksana Harian (Plh) kepala Bapperida. Di sisi lain, persoalan KPRI Sejahtera terus bergulir, termasuk penyelidikan dugaan penyimpangan dana oleh Kejaksaan Negeri Jombang serta pembentukan Tim Penyelamatan Aset KPRI Sejahtera setelah Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) memutuskan menolak Laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi. (riz/naz)

Editor : Achmad RW
Kepala Bapperida dicopot Hartono Jombang