Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Kesehatan Kota Santri Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik & Pemerintahan Politika Wisata

Pemerintah Putuskan Seragam Dinas PPPK dan PNS Tak Lagi Berbeda, Begini Rinciannya

Wenny Rosalina • Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:10 WIB
Ilustrasi seragam PNS dan PPPK
Ilustrasi seragam PNS dan PPPK

JombangBanget.id – Pakaian dinas bagi guru aparatur sipil negara (ASN) baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk jenjang SMA/SMK dan SLB disamakan mulai 1 Oktober 2025.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 15 Tahun 2025.

’’Pergub sejak Juli sudah kita sampaikan. Pemberlakuannya memang baru 1 Oktober. Satu bulan ini kita evaluasi. Rekan-rekan PPPK sangat antusias, sekarang seragam sudah berlaku sama dengan PNS,’’ kata  Pelaksana Tugas Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Pinky Hidayati.

Pengaturan pakaian dinas saat ini tidak ada beda antara PNS dan PPPK.

Untuk hari Senin dan Selasa, pegawai harus mengenakan pakaian dinas harian (PDH) khaki dengan jilbab kuning mustard. Sementara non ASN mengenakan PDH krem dengan jilbab khaki.

Sementara di hari Rabu, ASN menggunakan PDH hitam putih, sedangkan non ASN tetap dengan PDH krem.

Sedangkan di hari Kamis dan Jumat seluruh pegawai baik ASN maupun non ASN mengenakan PDH batik bawahan hitam dengan jilbab polos.

Aturan baru ini juga menetapkan penggunaan atribut lengkap. Termasuk pin Korpri, papan nama, ID card, serta lambang Provinsi Jawa Timur.

Dibandingkan aturan sebelumnya, yakni Pergub Jatim Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, terdapat perbedaan signifikan. Pada aturan lama, PPPK tidak sepenuhnya disamakan dengan PNS.

PPPK hanya diwajibkan mengenakan pakaian dinas hitam putih pada Senin hingga Rabu.

Kini, dengan Pergub Nomor 15 Tahun 2025, PPPK memiliki kesetaraan penuh dengan PNS dalam penggunaan seragam dinas.

Pinky menegaskan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan sekaligus rasa kebersamaan di lingkungan kerja.

‘’Dengan penyamaan aturan, tidak ada lagi perbedaan yang mencolok antara PNS dan PPPK. Harapannya, semakin menumbuhkan solidaritas dan profesionalisme,’’ tegasnya.

Sementara untuk tenaga honorer, sembari menunggu penetapan nomor induk (NI) PPPK paruh waktu, seragam sementara masih mengikuti aturan untuk seragam non ASN.

’’Untuk tenaga non ASN, guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di lembaga SMA/SMK dan SLB negeri tidak diperkenankan menggunakan pakaian dinas ASN,’’ ucapnya. (wen/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#pns #pppk #seragam #dinas