JombangBanget.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang menjadwalkan rapat pleno penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kamis (9/1).
Rapat pleno rencana digelar di kantor KPU Jombang dengan dihadiri kedua pasangan calon termasuk stakeholder terkait.
Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur mengatakan, penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 18 Tahun 2024.
”Sesuai PKPU, dalam rapat pleno kita akan mengundang tiga prinsipal, yakni pasangan calon, Bawaslu dan partai politik ataupun gabungan partai politik,” ujar dia, Rabu (8/1).
Saat ini pihaknya sudah mempersiapkan segala kelengkapan termasuk berkaitan administrasi yang dibutuhkan.
Undangan kepada kedua paslon termasuk stakeholder terkait juga sudah dikirimkan.
”Undangan sudah dikirimkan semua, termasuk kepada kedua paslon,” bebernya.
Lantas bagaimana dengan simpatisan paslon? soal itu, ia mengaku tidak ada undangan khusus.
”Terkait hal itu, kami tidak memfasilitasi,” tandasnya.
Pihaknya menyampaikan, KPU juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengamanan jalannya rapat pleno penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih Pilbup Jombang.
”Ya, tentu, kami sudah koordinasi dengan kepolisian,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Jombang segera menetapkan pasangan calon Warsubi-Salmanudin Yazid (Gus Salman) sebagai pasangan calon terpilih Pilbup Jombang 2024.
Itu setelah KPU Jombang sudah menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI perihal penetapan pasangan calon terpilih pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, Senin (6/1).
Dalam surat nomor 24/PL.02.7-sd/06/2025 tersebut, menjelaskan beberapa poin. Di antaranya, sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan: tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.
Selain itu, bagi KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota yang wilayahnya kerjanya tidak mencakup daerah yang masih terdapat permohonban PHP di MK agar melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih tiga hari setelah ini diterbitkan.
”Alhamdulillah Jombang tidak ada gugatan di MK, dan sesuai rapat yang kita gelar, untuk rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih kita laksanakan tanggal 9 Januari 2025,” papar dia.
Untuk diketahui, pada Pilkada Kabupaten Jombang 2024, pasangan calon Warsubi-Salmanudin Yazid berhasil memperoleh suara terbanyak dengan total 515.880 suara, sementara pasangan petahana Mundjidah-Sumrambah hanya memperoleh suara sebanyak 173.098 suara. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz