Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Pilbup Jombang Tak Ada Gugatan di MK, KPU Segera Gelar Pleno Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih

Anggi Fridianto • Senin, 23 Desember 2024 | 18:46 WIB
Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur
Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur

JombangBanget.id – Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilbup Jombang 2024 tingkat kabupaten telah selesai dengan keunggulan pasalon nomor urut 1 Warsubi-Salmanudin Yazid yang mendapt  515.880 suara.

KPU Jombang segera menggelar pleno penetapan bupati-wakil bupati terpilih. Menyusul, Pilbup Jombang tak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur menyampaikan, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih segera dilakukan jika pihaknya telah menerima pemberitahuan secara resmi dari MK melalui KPU RI.

”Pemberitahuan secara resmi belum kami terima. Tapi begitu kami terima akan kami lakukan pleno,” terangnya melalui Nuriadi Divisi Teknis penyelenggara, Minggu (22/12).

Ia mengatakan, penetapan bupati terpilih sesuai aturan menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait ada atau tidaknya sengketa di Pilkada Jombang.

”Unsur itu, harus terpenuhi. Sebab, kalau ada gugatan, maka prosesnya harus menunggu sidang selesai,’’ jelas dia.

Sampai dengan Minggu (22/12), Nuriadi memastikan Pilbup Jombang tak ada gugatan di MK. Ia berkali-kali juga sudah mengecek secara online lewat sistem MK.

”Saya lihat di MK terkait BRPK untuk Jombang tidak ada (gugatan),’’ jelas dia.

Ia memperkirakan, surat pemberitahuan dari MK turun dalam waktu dekat.

”Mudah-mudahan minggu ini turun, tapi itu bukan kapasitas kami untuk memutuskan,’’ jelas dia.

Berdasarkan rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilbup Jombang 2024 tingkat kabupaten telah rampung, Selasa (3/12) malam.

Baca Juga: KPU Jombang Tarik 3.688 Kotak Suara dari Kecamatan

Hasilnya, perolehan suara pasangan nomor urut 2 Warsubi-Salmanudin Yazid unggul telak dengan memperoleh sebanyak 515.880 suara.

Sementara paslon nomor urut 1 Mundjidah Wahab-Sumrambah hanya memperoleh sebanyak 173.098 suara.

Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang akan menggelar pleno penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati Jombang terpilih.

”Sesuai ketentuan, paslon yang mendapat suara unggul yang akan ditetapkan menjadi bupati terpilih,” pungkasnya. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#mk #Sidang Pleno #KPU #Terpilih #penetapan #gugatan #Wabup #Jombang #Bupati #pilbup