JombangBangeti.id – Pasangan calon Warsubi dan Salmanudin Yazid (Gus Salman) bakal segera ditetapkan jadi pasangan calon terpilih Pilbup Jombang 2024.
Menyusul, hingga tiga hari terlewati sejak rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, KPU Jombang menyebut tak ada gugatan yang masuk di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehingga, kini KPU tinggal menunggu juknis penetapan paslon teripilih.
Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur menyampaikan, usai dilakukan pemeriksaan di buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi, untuk Pilbup Jombang tidak ada gugatan.
”Kita ngecek secara online, di buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) apakah ada registrasi atau tidak untuk Pilbup Jombang, dan sampai saat ini nihil,” ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang (9/12).
Dia mengatakan, dalam BRPK dapat dilihat kabupaten/kota mana se Indonesia yang mengajukan gugatan terkait hasil pilkada.
Termasuk Jawa Timur, khususnya Jombang yang tidak ada gugatan.
”Jadi kita cek secara online. Ada berkas atau pendaftaran yang masuk tidak, dan sampai saat ini tiak ada,” jelas dia.
Dari laman tersebut, lanjut dia, ada tiga daerah di Jatim yang mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK. Yakni Kabupaten Bangkalan, Megetan, dan Ponorogo.
”Ya, memang ada di daerah di Jatim dan Jombang sejauh ini nihil,” papar dia.
Sesuai, PKPU Nomor 18/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Walikota, penetapan pasangan calon terpilih mengacu beberapa hal.
Disebutkan dalam pasal 57, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan: (a) tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi; atau (b) terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
”Lantas untuk penetapan kita masih menunggu petunjuk pemberitahuan resmi dari MK melalui KPU RI,’’ jelas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilbup Jombang 2024 tingkat kabupaten telah rampung, Selasa (3/12) malam.
Hasilnya, perolehan suara pasangan nomor urut 2 Warsubi-Salmanudin Yazid unggul telak dengan memperoleh sebanyak 515.880 suara, sementara paslon nomor urut 1 Mundjidah Wahab-Sumrambah hanya memperoleh sebanyak 173.098 suara.
Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang akan menggelar pleno penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati Jombang terpilih.
”Hasil rekapitulasi penghitungan suara sudah kami tetapkan tadi malam (3/12). Selanjutnya, penetapan paslon terpilih untuk pemilihan bupati dan wakil bupati. Adapun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan berlanjut dalam tahapan rekap provinsi, sedianya tanggal 7-9 Desember,” singkat kata Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur, Rabu (4/12).
Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024 baik pilbup dan pilgub telah selesai dilaksanakan Selasa (3/12) malam.
Masing-masing PPK dari 21 Kecamatan secara bergantian membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.
Hasilnya, suara pasangan Warsubi-Salman unggul di 21 kecamatan.
Berdasarkan form model D Hasil-KWK-Bupati jumlah DPT sebanyak 1.012.800 pemilih.
Jumlah pengguna hak pilih sebanyak 722.581, jumlah suara sah sebanyak 688.978, dan jumlah suara tidak sah 33.603, sementara jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 722.581.
”Perolehan suara pasangan calon Mundjidah Wahab-Sumrambah 173.098 suara, pasangan calon Warsubi-Salmanudin Yazid 515.880 suara,” beber Udi. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz