Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Tak Bisa Nyoblos di Tempat Asal, Ratusan Santri yang Mondok di Jombang Ajukan Pindah Pilih

Anggi Fridianto • Rabu, 30 Oktober 2024 | 18:36 WIB
Photo
Photo

Jombangbanget.id - Jumlah warga yang mengajukan pindah pilih ke KPU Jombang di Pilkada 2024 mencapai ratusan orang.

KPU Jombang resmi menutup layanan untuk kriteria pertama pada Senin (28/10) sore.

Selanjutnya, kriteria kedua akan dibuka H-7 sebelum pelaksanaan coblosan pada 27 November mendatang.

Pantauan di kantor KPU Jl KH Romly Tamim, ratusan warga yang mayoritas kalangan santri silih berganti mendatangi kantor KPU Jombang untuk mengurus permohonan pindah pilih.

Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur melalui anggota Komisioner Danang Subandono menjelaskan, layanan pindah pilih bisa dilakukan bagi warga yang sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT) di Pilkada 2024, namun tidak berdomisili sesuai KTP yang terdaftar.

”Jadi, hari ini pelayanan ada dari santri yang mondok di Jombang. Mereka yang mengajukan layanan pindah pilih sejumlah 275 orang," ujar dia kepada Jawa pos Radar Jombang.

Selain itu, ada juga rombongan santri dari Pondok Pesantren Al-Muhibbin Putri Tambakberas, dengan jumlah sekitar 500 orang.

”Itu khusus untuk pesantren, jadi lebih dari 300 pemilih yang mengajukan pindah pemilih kemarin. Kemarin adalah hari terakhir pelaksanaan pindah pilih,” papar dia.

Dijelaskan, pengajuan pindah pilih dibuka KPU Jombang sejak 17 September-28 Oktober khusus bagi kriteria pertama.

Mereka di antaranya pemilih yang dalam kondisi menjalankan tugas di luar alamat KTP, warga menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan/Lapas, menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisili.

Namun, bagi pemilih yang belum mengajukan pindah pilih, ia mengaku bisa melakukan lagi di tahap kedua, khusus bagi empat kategori.

Yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan dan tertimpa bencana.

”Kemarin ada 9 kategori dan untuk H-7 pilkada ada 4 kategori untuk khusus pindah pilih,’’ papar dia.

Danang menguraikan, layanan pindah pilih dibuka KPU Jombang guna meningkatkan paritipasi dalam pemungutan suara.

Namun demikian, mereka yang pindah pilih tidak bisa menyalurkan secara penuh hak suara sesuai domilisi.

Sebagai gambaran, warga Nganjuk yang bekerja di Jombang, maka hanya bisa mencoblos Pemilihan Gubernur saja.

Sedangkan, untuk Pilbup Nganjuk tidak bisa digunakan.

”Jadi hanya bisa menggunakan hak pilih sesuai domisili KTP.

Kecuali dia berada dalam kabupaten tapi pindah kecamatan saja, maka bisa menggunakan hak pilih Pilgub dan Pilbup,’’ terangnya.

Hingga hari terakhir, pihaknya menyebut ada ratusan warga yang melakukan pindah pilih. Itupun belum jumlah pemilih pindah pilih dari Lapas Jombang.

”Terus ada yang dari Lapas juga, namun kami belum pergi ke sana. Pihak Lapas juga sudah memberitahukan kepada kami untuk melakukan pelayanan di lapas terkait pindah pilih," pungkasnya. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Santri #pindah pilih #dpt #pemilih #KPU Jombang