JombangBanget.id – KPU Jombang tengah memantapkan persiapan jelang debat publik pertama pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Jombang 2024.
Sesuai jadwal, debat publik akan digelar pada Sabtu (19/10) malam.
Nantinya, paslon nomor urut 1 Mundjidah Wahab-Sumrambah (Murah) dan paslon nomor urut 2 Warsubi-Salmanudin (Warsa) bakal saling adu gagasan seputar pendidikan, ekonomi, dan pembangunan.
Baca Juga: Surat Suara Pilbup Jombang Mulai Dicetak, Segini Jumlahnya
Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur mengatakan, sesuai jadwal, debat publik pertama antarpaslon pilbup Jombang dijadwalkan Sabtu (19/10) malam.
Saat ini ini pihaknya, terus memantapkan rapat koordinasi persiapan, baik dengan partai politik, liaison officer (LO) paslon, maupun stakeholder terkait.
”Ya, sesuai rencana debat publik pertama akan kita laksanakan hari Sabtu (19/10) besok di Hotel Yusro pukul 19.30,’’ ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Ia mengatakan, ada beberapa pertimbangan dipilihnya lokasi debat publik pertama. Misalnya, dari segi keamanan dan kenyamanan.
Baca Juga: KPU Distribusikan Bahan Kampanye kepada Paslon Pilbup Jombang, Segini Jumlahnya
”Ada beberapa tempat yang kita kaji, tapi hasilnya disepakati di Hotel Yusro,’’ tambahnya.
Udi menambahkan, tema dalam debat pertama adalah pendidikan, ekonomi, dan pembangunan.
Tema itu, sudah disepakati KPU bersama paslon melalui LO.
”Untuk debat pertama temanya pendidikan, ekonomi, dan pembangunan,’’ jelas dia.
Terkait materi debat, Udi mengatakan sudah diatur dalam PKPU 13/2024, pasal 22 menyebutkan materi debat publik atau debat terbuka adalah visi, misi, dan program pasangan calon.
Di antaranya dalam hal meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.
Baca Juga: Harta Kekayaan Dua Paslon Pilbup Jombang Capai Miliaran Rupiah, Segini Rinciannya
”Garis besarnya kita mengacu PKPU 13,’’ papar dia.
Dalam pelaksanaan debat nanti, KPU juga mengharuskan pasangan calon hadir secara langsung. Itu dilakukan agar masyarakat bisa menilai mana calon yang terbaik pilihan mereka.
”Sesuai PKPU 13 tidak boleh diwakili kecuali sakit atau alasan yang memungkinkan untuk tidak bisa menghadiri,’’ pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz