JombangBanget.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang memastikan ada debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Jombang.
Debat publik jadi ajang adu gagasan dan bedah visi dari masing-masing paslon.
Saat ini KPU tengah menyusun skema pelaksanaan debat termasuk tempat untuk lokasi debat.
Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur mengatakan, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan partai politik, pasangan calon melalui liaison officer (LO) serta jajaran forkopimda untuk pelaksanaan debat publik.
”Saat ini terus kami sempurnakan. Namun, debat publik insya Allah dilaksanakan dua kali, yakni tanggal 19 Oktober dan 16 November,” ujar dia kepada melalui Komisioner KPU Jombang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ayatulloh Khumaini, Rabu (2/10).
Ia mengatakan, terkait tempat untuk pelaksanaan debat publik sampai saat ini belum diputuskan. Tapi, KPU memastikan jika tempatnya nanti harus representatif dan nyaman.
”Ada beberapa faktor yang kita prioritaskan. Di antaranya tempatnya harus nyaman, representatif, dan mudah diakses,” papar dia.
Pada periode pilbup sebelumnya, KPU menyewa gedung PSBR Jombang dan gedung PG Djombang Baru.
Hanya saja, KPU saat ini belum memastikan apakah akan kembali menggunakan gedung tersebut atau tidak. ”Sekarang masih cari tempat,” papar dia.
Dalam pelaksanaan debat, KPU juga mengharuskan pasangan calon hadir secara langsung. Itu dilakukan agar masyarakat bisa menilai mana calon yang terbaik untuk pilihan mereka.
”Tidak boleh diwakili kecuali sakit atau alasan yang memungkinkan untuk tidak bisa menghadiri,” papar dia.
Baca Juga: Jadi Juru Kampanye Pilbup Jombang, Anggota DPRD Wajib Ajukan Izin
Disinggung soal materi debat, ia mengatakan sudah dijelaskan dalam PKPU 13/2024 tentang Kampanye.
Pada pasal 22 dijelaskan, materi debat publik atau debat terbuka adalah visi, misi, dan program pasangan calon dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.
”Kalau materi debat kita mengacu PKPU 13,” pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz