Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

KPU Umumkan Dana Awal Kampanye Dua Paslon Pilbup Jombang, Segini Nominalnya

Anggi Fridianto • Selasa, 1 Oktober 2024 | 19:41 WIB
Ilustrasi dana kampanye
Ilustrasi dana kampanye

JombangBanget.id – KPU Jombang akhirnya mengumumkan laporan awal dana kampanye (LADK).

Dari laporan diketahui, dana awal kampanye kedua pasangan calon (paslon) tercatat nol rupiah.

Baik pasangan nomor urut 1  Mundjidah Wahab-Sumrambah maupun paslon nomor urut 2 Warsubi-Salmanudin Yazid.

Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur mengatakan, pihaknya telah mengumumkan hasil LADK yang disampaikan kedua paslon ke KPU.

Sesuai pengumuman nomor 503/PL.02-5-Pu/3517/2024 itu, saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) paslon Mundjidah-Sumrambah Rp 1 juta.

Kemudian, untuk rincian dana kampanye 0 rupiah. Baik peneriman, pengeluaraan maupu saldo di rekening.

Sementara paslon Warsubi Salman untuk saldo di RKDK Rp 500 ribu.

Kemudian, untuk rincian dana kampanye nol rupiah, baik peneriman, pengeluaraan maupun saldo di rekening.

”Kedua paslon telah melaporkan ke KPU pada tanggal 24 September,” ujar dia melalui Divisi Teknis Penyelenggara Nuriadi, Senin (30/9).

Ia mengatakan, dari LADK yang diterima, saldo kedua paslon nol rupiah. Sebab, pada penerimaan, maupun pengeluaraan tidak ada dana yang dilaporkan.

”Memang kalau di saldo RKDK ada nominal, tapi itu adalah dana untuk syarat pembuatan rekening di bank, jadi tergantung paslon mengisi berapa,” jelas dia.

Baca Juga:  Masa Kampanye Pilbup Jombang 2024 Dimulai, Pj Bupati Tegaskan ASN Tak Terlibat Politik Praktis, Ini Sanksinya

Pihaknya mengimbau, setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang masuk dilaporkan secara rutin dan berkala ke aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang disediakan KPU RI.

”Tentunya harus dilaporkan sebagai bentuk transparansi peserta pemilu,’’ jelas dia.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, KPU juga akan melakukan audit dana kampanye kedua paslon.

Dalam audit itu, KPU akan menunjuk kantor akuntan publik (KAP). Namun, untuk kapan pelaksanannya kini pihaknya menunggu juknis dari KPU RI.

”Dalam PKPU memang diharuskan melakukan audit dana kampanye, namun kita masih menunggu juknis dari KPU RI,’’ pungkasnya. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#awal #rupiah #mundjidah wahab #dana #kampanye #KPU #Sumrambah #salman #paslon #Warsubi #Jombang #nol #pilbup