JombangBanget.id – Dimulainya masa kampanye Pilbup Jombang 2024 disikapi pimpinan DPRD dengan mengimbau anggotanya mematuhi aturan yang berlaku.
Salah satunya, bagi anggota DPRD yang menjadi juru kampanye (jurkam) wajib izin dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Ketua DPRD Jombang Sementara Masud Zuremi mengatakan, bagi anggota DPRD Jombang yang menjadi juru kampanye pasangan calon Pilbup Jombang harus izin.
”Bagi anggota DPRD yang jadi jurkam harus izin dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Masud menambahkan, salah satu fasilitas negara yang dimaksud adalah kendaraan dinas maupun anggaran lain yang bersumber dari negara.
”Namun, kalau hanya datang menghadiri di saat kampanye tidak apa-apa. Tidak harus cuti dan izin,’’ tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, anggota DPRD Jombang M Syarif Hidayatulloh yang juga merangkap ketua tim pemenangan paslon nomor urut 1 Mundjidah wahab-Sumrambah mengaku belum bisa ikut kegiatan kampanye karena belum mengajukan izin kepada pimpinan.
”Saya belum bisa ikut kampanye, karena belum izin pimpinan,’’ ujar dia.
Dia mengaku, pada hari pertama kemarin ada agenda kampanye di beberapa titik yang dilakukan paslon dan tim pemenangannya.
”Tapi saya belum bisa hadir, karena belum izin,” pungkasnya.
Dalam PKPU 13/2024 tentang Kampanye dan UU 6/2020 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur, yang wajib cuti adalah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah.
”Jadi jika ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur di konfirmasi terpisah.
Dalam pasal 53 PKPU 13/2024, juga menegaskan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah yang izin kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan serta menjalani cuti di luar tanggungan negara. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz