JombangBanget.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XII/2024 dan nomor 70/PUU-XII/2024 menjadi angin segar bagi 10 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Non Parlemen (KNP) Jombang.
Pasalnya, keputusan itu memberikan ruang kepada KNP untuk bisa mengusung pasangan calon di Pilkada Jombang 2024.
KNP sudah membangun komunikasi dengan pasangan Sugiat – Didin.
Anggota KNP Jombang Tohari mengatakan, sesuai pengumuman yang disampaikan KPU Jombang, syarat minimal suara sah untuk mengusulkan pasangan calon sebanyak 52.479.
”Ya, sementara suara sah yang terkumpul di KNP sebanyak kurang lebih 54.200 suara,” ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang, kemarin (25/8).
Dijelaskan, total ada 10 partai politik yang bergabung di KNP.
Di antaranya, PAN, Perindo, Partai Gelora, PSI, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Ummat, PKN, PBB, dan Partai Hanura.
”Kita sepakat mengusung salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati,” kata Tohari.
Dari kesepakatan itu, KNP lebih condong mengusung pasangan yang belum mendapatkan rekomendasi partai politik, yakni Sugiat - Didin.
Saat ini, pihaknya melakukan komunikasi intensif.
”Kita hari ini terus komunikasi intensif. Harapan kita, pak Sugiat segera merapat untuk menyamakan visi misi,” tambahnya.
Jika pasangan Sugiat - Didin sudah sepakat untuk diusung KNP, ia mengaku masing-masing partai yang tergabung dalam KNP akan segera berkomunikasi dengan pimpinan DPP masing-masing guna menurunkan rekom sebagai syarat daftar bacakada ke KPU Jombang.
”Karena nanti tetap membutuhkan rekom sebagai syarat daftar ke KPU Jombang,” jelas dia.
Politikus Partai Perindo mengakui, jika komunikasi ini waktunya mepet.
Untuk itu, keputusan harus segera diputuskan.
”Karena besok Selasa (27/8) sudah pendaftaran. Apalagi dari pihak pak Sugiat belum membentuk LO untuk naradamping ke KPU,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur melalui Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Nuriadi mengatakan, partai yang tidak memiliki perwakilan kursi di DPRD Jombang tetap bisa mengusulkan dan mendaftarkan pasangan calon di Pilbup Jombang 2024.
Kepastian ini disampaikan KPU Jombang dalam pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati di laman resmi KPU Jombang, Sabtu (24/8).
”Tentu bisa, asalkan syarat minimal suara sah terpenuhi sebanyak 52.479,” kata Nuriadi.
Dalam pengumuman nomor 399/PL.02.2-Pu/3517/2024 menyebutkan beberapa poin.
Pertama, terkait penetapan syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol untuk mengajukan pasangan calon pada Pilkada Jombang 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 52.479 suara.
Kedua, KPU membuka pendaftaran pasangan calon bupati/wakil bupati mulai Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8).
Selain itu, KPU juga menyampaikan syarat pasangan calon secara umum di antaranya WNI, bertaqwa kepada Tuhan YME dan lain-lain.
Menindaklanjuti putusan MK terkait syarat pencalonan, lanjut Nuriadi, maka KPU Jombang menetapkan syarat minimal suara sah untuk pengajuan pasangan calon sebanyak 52.479 suara.
”Ya benar, berdasarkan jumlah penduduk yang terdaftar di DPT pemilu 2024 Jombang sebanyak 1.011.402 orang, jika diakumulasikan dalam 6,5 persen suara sah adalah 52.479,” pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz