JombangBanget.id – Ketua AKD Jombang Warsubi yang mendaftar sebagai bacabup di penjaringan Partai Demokrat dan PDIP diketahui sudah tidak lagi berstatus sebagai ASN di lingkup Pemkab Jombang.
Kepala Desa Mojokrapak Tembelang ini mengajukan pensiun dini sejak akhir 2022 lalu.
Kepala BKPSDM Jombang Bambang Suntowo menjelaskan, Warsubi yang sebelumnya berstatus ASN di Kecamatan Tembelang sudah purna sejak 2022.
”Jadi beliau mengajukan pensiun atas permintaan sendiri. Sehingga saat ini statusnya bukan lagi PNS di lingkup Pemkab Jombang,’’ ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Secara rinci, Bambang tidak menjelaskan alasan Warsubi mengajukan pensiunan dini.
Apakah untuk persiapan Pilbup atau fokus untuk jabatan kepala desa yang diembannya.
”Alasan pastinya kurang tahu. Mungkin saja, kepentingan pribadi sebagai pengusaha,’’ tambahnya.
Dijelaskan, SK pensiun dini Warsubi sudah keluar per 1 September 2022.
Otomatis terkait pencalonannya di Pilbup Jombang tidak berpengaruh.
Lantas bagaimana dengan status kepala desa? Bambang mengatakan, hal itu telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
”Yang jelas ada undang-undangnya. Bukan berkaitan dengan kita, tapi perangkat daerah lain (DPMD),’’ papar dia.
Ia juga mengatakan, batas minimal mengajukan pensiunan dini adalah usia 50 tahun.
Sedangkan, usia Warsubi saat mengundurkan diri sebagai ASN sudah sesuai syarat yakni usai 54 tahun.
”Sudah (sesuai), waktu itu beliau usia 54 tahun,’’ pungkasnya.
Sekedar diketahui, dalam Pasal 26 ayat 4 guruf (g) UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa menyebutkan, kepala desa wajib mengundurkan diri sebagai kepala desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakrat, kepala daerah, atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali. (ang/fid)
Editor : Ainul Hafidz