JombangBanget.id – Bakal calon bupati-wakil bupati jalur independen alias perseorangan bakal lebih berat jika ingin maju di Pilbup Jombang 2024.
Menyusul, ada aturan baru bagi mereka, yakni mengumpulkan pendukung hingga 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) lengkap dengan nomor handphone dan email aktif.
Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi mengatakan, persyaratan itu telah disampaikan melalui sosialisasi ke beberapa tempat.
”Kita sudah lakukan sosialisasi beberapa hari lalu, terkait persyaratan dukungan calon perseorangan memang berbeda dari pilkada sebelumnya,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Dijelaskan, jika sebelumnya bakal calon bupati cukup mengumpulkan bukti fotokopi KTP sebagai syarat dukungan.
Kini, sebagaimana aturan perundangan-undangan terbaru, dalam formulir pendaftaran itu juga harus dilengkapi nomor HP dan alamat email aktif para pendukungnya.
”Calon perseorangan harus melengkapi 6,5 persen dukungan dari jumlah DPT pada Pemilu 2024, yakni 1.110.402,’’ terangnya.
Jika dikalkulasikan, bakal calon perseorangan harus mendapat dukungan sebanyak 65.745 suara berupa foto kopi KTP, nomor handphone dan alamat email.
Tak hanya sekadar pencantuman nomor dan email, semua harus dalam keadaan aktif.
Namun, jika kurang dari itu, maka pencalonan belum memenuhi syarat.
”Namun kami masih menunggu petunjuk teknis lanjutan,’’ tegas Burhan.
Ia menyampaikan, pada Pilbup 2018 lalu, aturan yang mencantumkan nomor handphone dan email belum ada. Jadi peraturan baru.
”Ya, itu adalah tambahan di formulir. Namun kami juga akan menunggu juknis lebih lanjut apakah itu wajib atau tidak,’’ pungkasnya. (ang/bin)
Editor : Ainul Hafidz