Perda Jasa Konstruksi Disahkan, DPRD Desak Pengawasan Proyek di Jombang Diperketat

Azmy endiyana Zuhri • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 07:15 WIB
DIKEBUT: DPRD dan Pemkab Jombang menggelar paripurna penyampaian nota penjelasan Raperda Jasa Konstruksi. (Azmy Endiyana/Radar Jombang)
DIKEBUT: DPRD dan Pemkab Jombang menggelar paripurna penyampaian nota penjelasan Raperda Jasa Konstruksi. (Azmy Endiyana/Radar Jombang)

JombangBanget.id – DPRD Jombang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna, Kamis (30/7).

Pengesahan perda itu dibarengi desakan agar pengawasan proyek konstruksi diperketat untuk meningkatkan kualitas pembangunan sekaligus mencegah kegagalan konstruksi terulang.

Juru Bicara Fraksi PKB Muhamad Muhaimin mengatakan, perda tersebut harus menjadi instrumen memperkuat pengawasan pada seluruh tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi. Mulai perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan teknis, hingga serah terima hasil pekerjaan.

”Hal ini menjadi sangat penting mengingat dalam beberapa tahun terakhir masih terdapat berbagai persoalan maupun insiden pada pelaksanaan proyek konstruksi yang menimbulkan kerugian, mengurangi kualitas infrastruktur, serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Perbup Baru Berlaku, Dinas PUPR Jombang Cek Kepatuhan BPJS pada Proyek Konstruksi

Fraksi PKS-NasDem juga menekankan pentingnya implementasi perda. Melalui Aditya Dimas Pradana, fraksi tersebut mengapresiasi langkah pemkab yang telah menyesuaikan substansi raperda dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

”Harmonisasi regulasi penting agar perda memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” bebernya.

Selain itu, Fraksi PKS-NasDem meminta pemerintah daerah memberi keberpihakan kepada pelaku jasa konstruksi lokal. ”Pembinaan terhadap usaha mikro dan kecil (UMK) di sektor jasa konstruksi perlu diperkuat agar kontraktor lokal mampu bersaing dan mendapat kesempatan lebih besar dalam proyek daerah,” bebernya.

Baca Juga: Raperda Jasa Konstruksi Dibahas DPRD Jombang, Fokus Infrastruktur Berkualitas

Perlindungan tenaga kerja konstruksi juga menjadi perhatian. Pemerintah diminta memastikan seluruh pekerja telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta menerapkan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Keberlanjutan (K3) secara konsisten.

Aditya turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap konsultan pengawas. ”Kepatuhan konsultan pengawas adalah kunci utama terwujudnya bangunan yang tepat mutu, tepat waktu, dan bebas dari risiko kegagalan bangunan," katanya.

Sementara itu, Fraksi Golkar melalui Rahmat Agung Saputra menilai pembinaan yang dilakukan Dinas PUPR terhadap pelaku jasa konstruksi selama ini sudah berjalan cukup baik, terutama dalam peningkatan kompetensi.

 ”Meski demikian, kualitas pekerjaan tetap harus menjadi prioritas agar infrastruktur yang dibangun lebih awet dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.

Rahmat juga menekankan pentingnya pemberian sanksi tegas terhadap pelaku jasa konstruksi yang melakukan penyalahgunaan atau pelanggaran.

”Kami berharap seluruh pelaku jasa konstruksi dapat bekerja sebaik-baiknya dan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya sehingga kualitas pembangunan di Kabupaten Jombang semakin baik,” tandasnya. (yan/naz)

Editor : Achmad RW
perda jasa konstruksi kualitas proyek Jombang