JombangBanget.id - Empat pemuda asal Kabupaten Jombang akhirnya diringkus polisi setelah terlibat aksi konvoi berujung perusakan dan pembakaran motor di Surabaya.
Penangkapan dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, para pelaku diamankan pada Jumat (19/6) dini hari sekitar pukul 01.40.
”Empat orang sudah kami amankan," katanya seperti dikutip dari Radar Surabaya.
Baca Juga: Klaim Asuransi Jemaah Haji Meninggal Asal Jombang Cair, Ahli Waris Terima Rp 57,9 Juta
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 01.30 di Jalan Raya Prapen, tepat di depan akses masuk Jalan Kyai Abdullah, Surabaya.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang masuk ke Polsek Tenggilis Mejoyo.
”Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Tenggilis Mejoyo," ujarnya.
Pelapor berinisial LH, warga setempat, melihat rombongan pengendara motor melintas ke arah utara. Saat itu sempat terjadi saling ejek antara rombongan dengan pemuda kampung.
”Awalnya hanya saling ejek," kata Edy.
Namun beberapa menit kemudian, rombongan tersebut kembali dengan jumlah massa lebih banyak dan melakukan penyerangan.
”Pelaku datang lagi dengan membawa massa," ucapnya.
Keributan pun tak terhindarkan. Salah satu pelaku mengambil sepeda motor milik warga yang terparkir di pos keamanan, lalu menyeretnya ke tengah jalan dan membakarnya.
”Motor korban ditarik ke tengah jalan lalu dibakar,” terang Edy.
Tak berhenti di situ, para pelaku juga masuk ke permukiman warga dan melakukan perusakan. Kaca mobil serta rombong mi ayam milik warga menjadi sasaran.
Baca Juga: Hak Cipta di Era Digital: Tantangan Menghargai Karya di Tengah Kemudahan Berbagi
”Ada beberapa barang milik warga yang dirusak," jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga analisis rekaman CCTV dilakukan untuk mengungkap identitas pelaku.
”Kami melakukan pendalaman dari keterangan saksi dan CCTV," ungkap Edy.
Hasilnya, identitas para pelaku berhasil dikantongi. Polisi kemudian melacak keberadaan mereka hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
”Begitu posisi mereka terdeteksi, langsung kami lakukan penindakan," tegasnya.
Empat tersangka yang diamankan yakni MALB, 26, HN, 28, dan AS, 28, warga Dusun Plosorejo, Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, serta MNAF, 26, warga Dusun Sebani, Desa Sebani, Kecamatan Sumobito.
”Para tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Edy.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua unit sepeda motor Honda PCX bernopol S 2122 ODI dan S 4852 OBT, pecahan kaca mobil, kaca rombong mi ayam, sisa bodi sepeda motor terbakar, pakaian pelaku, empat helm, serta rekaman CCTV.
Baca Juga: Student Journalism Jombang: Kepemimpinan Perempuan Pertama di Sekolah
”Barang bukti sudah kami sita," ujarnya.
Polisi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
”Kami terus melakukan pengembangan," tandasnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz