JombangBanget.id - Dua pesilat dari salah satu perguruan silat dibekuk Satreskrim Polres Jombang.
Mereka dibekuk setelah diduga mengeroyok seorang pemuda di depan Rumah Sakit Al Aziz, Jalan Raya Tembelang, Kecamatan Tembelang, Jombang Sabtu (13/6) lalu.
"Mereka rombongan setelah melakukan pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, satu dewass dan satu anak di bawah umur," terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander.
Korban pengeroyokan itu adalah MZF, 19, warga Kecamatan Tembelang, mengalami luka di kepala, perut, dan tangan kanan akibat aksi tersebut.
Baca Juga: Student Journalism Jombang: Juara Olimpiade Bahasa Inggris Tingkat Nasional
Peristiwa itu terjadi Sabtu (13/6) sekitar pukul 23.30 saat MZF pulang dari ngopi di wilayah Ploso bersama dua rekannya.
Menurut Dimas, saat itu korban sedang berjalam dsri arah utata ke selatan menunu rumahnya.
Namun, melintas di depan RS Al Aziz, korban berpapasan dengan rombongan yang terafiliasi dengan salah satu perguruan silat.
Salah seorang dari rombongan itu sempat mengumpat sebelum memotong laju kendaraan korban dan memaksanya berhenti.
"Awalnya hanya saling papasan, sampai akhirnya rombongan ini menghentikan laju motor korban," katanya.
Setelah korban berhenti, salah satu pelaku Moch Andre Fathur Rohman, 20, warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh bersama sejumlah rekannya turun dari kendaraan dan melakukan pengeroyokan.
Teman korban bernama DF, berusaha melerai, sedangkan seorang rekannya mencari bantuan warga sekitar.
"Pelaku langsung menyerang korban, secara bersama-sama," ucap Dimas.
Baca Juga: Dinas P dan K Jombang Ungkap Ketimpangan Calon Kepala Sekolah, TK Paling Krisis
Warga yang berdatangan ke lokasi sempat mengamankan sebagian pelaku, sedangkan lainnya melarikan diri.
Akibat pengeroyokan tersebut MZF mengalami bengkak dan nyeri di kepala, sakit pada perut, serta bengkak pada tangan kanan.
"Korban mengalami luka cukup serius," terangnya.
Dalam kasus ini polisi menetapkan Moch Andre Fathur Rohman, 20, sebagai tersangka. Polisi juga memproses YI, 17, remaja asal Kecamatan Kabuh yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Satu pelaku masih di bawah umur," jelas Dimas.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan para pihak saat kejadian serta dua sepeda motor Honda PCX nopol S 4680 OD dan Honda GL 100 nopol S 6284 ZG.
"Barang bukti sudah kami amankan," ungkapnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa para saksi dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
"Untuk para pelaku, dijerat pasal 262 ayat 1 subsidair pasal 262 ayat 2 KUHP Nasional tentang penganiayaan," tandas Dimas. (riz)
Editor : Ainul Hafidz