JombangBanget.id – Aksi penjambretan yang dilakukan dua remaja di wilayah Kecamatan Peterongan, Jombang digagalkan warga.
Kedua pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur babak belur jadi sasaran amukan massa.
Beruntung polisi segera tiba di lokasi mengamankan pelaku.
Kedua remaja ini adalah MPRA, 17 dan FAW, 17, keduanya remaja asal Kecamatan Peterongan, Jombang.
"Untuk peristiwanya sendiri terjadi di Dusun Sunggingan, Desa Morosunggingan, Kecamatan Peterongan. Korbannya seorang wanita karyawan bank yang baru pulang kerja,” terang Kapolsek Peterongan AKP Solihin Budi Santoso.
Malam itu, sekitar pukul 21.30, korban Fabiazesa Revaninda, tengah perjalanan pulang kerja.
Karyawan salah satu bank di Jombang mengendarai sepeda motor Honda Vario.
Saat melintas di sekitar Terminal Kepuhsari, korban dibuntuti dua pelaku yang berboncengan motor.
”Saat melintas di sekitar Terminal Kepuhsari ke arah utara, korban dibuntuti dua anak yang berboncengan sepeda motor," lanjutnya.
Kedua pelaku berbagi peran. MPRA, 17, sebagai joki, sementara FAW, 17, sebagai eksekutor.
Sesampainya di jalan Dusun Sunggingan, pelaku memepet motor korban dengan dengan cepat menarik tas milik korban.
Di dalam tas tersebut terdapat dua unit ponsel, dompet, jam tangan, make up, serta stempel.
”Tas ditarik dari samping, korban langsung berteriak minta tolong dan mengejar,” Tambah solihin.
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar.
Pelaku sempat melempar tas hasil jambretan saat dikejar, namun warga tetap melakukan pengejaran hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di depan Pasar Peterongan.
Keduanya pun sempat dihajar warga, termasuk motor pelaku juga dirusak. Beruntung polisi segera tiba di lokasi.
”Pelaku sempat jadi korban amuk massa sebelum akhirnya diamankan ke Mapolsek,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander membenarkan kejadian tersebut.
”Keduanya mengakui perbuatannya dan kini statusnya sudah tersangka. Kita jeratkan pasal pencurian dengan kekerasan,” ucapnya.
Kasatreskrim menyebut, kedua pelaku masih berstatus pelajar.
”Meski statusnya sebagai anak di bawah umur, proses penahanan tetap dilakukan karena ancaman hukumannya di atas 7 tahun, namun memang haknya sebagai anak tetap kita jaga,” pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz