Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Konvoi Motor Bawa Sajam, 4 Remaja Dibekuk Warga Brambang Diwek Jombang

Achmad RW • Senin, 16 Juni 2025 | 23:13 WIB
Ilustrasi gangster
Ilustrasi gangster

JombangBanget.id – Empat remaja yang diduga anggota gangster diamankan warga di Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Jombang, Minggu (15/6) dini hari.

Warga resah lantaran aksi mereka melakukan aksi konvoi di jalanan sambil membawa senjata tajam (sajam).

Keeempatnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Kejadian berlangsung Minggu (15/6) dini hari.

Dari sejumlah video yang didapat redaksi Jawa Pos Radar Jombang, empat remaja ini tengah diamankan warga Dusun/Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Jombang.

Dari tangan mereka, warga menyita empat buah senjata tajam.

”Penangkapannya tadi malam, lokasinya di sekitaran perempatan Brambang situ,” terang Kepala Dusun Brambang Agus.

Dijelaskan, awalnya sejumlah warga sedang berjaga di sekitar simpang empat Desa Brambang.

Saat itu melintas kawanan remaja mengunakan sepeda motor sambil mengacungkan senjata tajam.

Tak ingin lingkungannya dibuat rusuh, warga segera mengadang kawanan remaja ini.

”Di situ memang ramai orang kalau malam, akhirnya ditangkap kemudian diserahkan ke polisi,” lontarnya.

Baca Juga: Bawa Sajam, Dua Remaja di Jombang Dibekuk Warga

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra membenarkan penangkapan tersebut.

”Benar, tadi malam saat patroli malam ada laporan penangkapan remaja itu oleh warga, kemudian tim resmob datang dan mengamankan mereka ke Mapolres Jombang,” terangnya.

Sebanyak empat remaja diamankan seluruhnya masih di bawah umur. Keempatnya diketahui warga asal Kecamatan Megaluh, Diwek, dan Mojowarno.

”Ada 4 orang yang diamankan, semuanya masih pelajar dan ternyata membawa sajam juga,” imbuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas kejahatan membawa senjata tajam.

Sementara satu remaja lainnya hanya diberikan sanksi wajib lapor.

”Tiga jadi tersangka dan ditahan, kami jerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin,” pungkasnya. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#remaja #Brambang #bawa sajam #gangster #Jombang #Diwek #konvoi