JombangBanget.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) menyegel sembilan titik pabrilk limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) abu aluminium di Kecamatan Jogoroto, Jombang, Jumat (6/9).
Penyegelan dilakukan karena pabrik-pabrik produsen aluminium ilegal ini nekat beroperasi meski telah dilarang.
’’Yang melakukan penyegelan dari Ditjen Gakkum KLHK langsung, sasarannya ada sembilan pabrik,’’ terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jombang, Miftahul Ulum.
Penyegelan dilakukan berdasarkan laporan dan aduan masyarakat kepada Mabes Polri.
Dari aduan itu, Mabes Polri sempat melakukan verifikasi lapangan ke Jombang hingga berujung rekomendasi ke KLHK untuk melakukan tindaklanjut.
’’15 Juli 2024 kita sudah laksanakan sosialisasi bersama KLHK, intinya kita minta mereka berhenti produksi, dan jika masih melanggar akan ada sanksi lanjutan,’’ terangnya.
Sejak saat itu, DLH Jombang memonitor dan mengevaluasi hasil sosialisasi.
Hingga 21 Agustus 2024 lalu, pabrik-pabrik ini tetap nekat beroperasi.
’’Sehingga KLHK melalui Ditjan Gakkum melakukan penegakan hukum. Dengan melakukan penghentian kegiatan produksi di sana,’’ lanjutnya.
Sembilan pabrik yang disegel dan dihentikan paksa berlokasi di Desa Ngumpul dan Desa Alang-Alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Jombang.
Di lokasi pabrik, KLHK memasang sejumlah papan larangan operasi beserta PPLH line.
’’Yang disegel, tempat usahanya, semua areal usaha diberikan PPLH line dan mereka tidak boleh beroperasi lagi,’’ imbuhnya.
Pemantauan akan terus dilakukan pada semua pabrik itu. Jika mereka kembali melanggar, KLHK akan melakukan tindakan lanjut dalam bentuk proses hukum.
’’Kalau mereka memaksa kembali beraktivitas maka akan ditingkatkan proses hukumnya,’’ tegasnya. (riz/jif)
Editor : Ainul Hafidz