JombangBanget.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Jombang melaporkan eks Sekjen DPP PKB Lukman Edy ke Polres Jombang, Rabu (7/8) siang.
Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.
Rombongan jajaran pengurus DPC PKB Jombang tiba Mapolres Jombang sekitar pukul 09.00.
Ada belasan pengurus yang ikut dalam pelaporan itu.
Mereka membawa sejumlah bukti termasuk dokumen-dokumen penguat laporan dalam bentuk salinan kertas.
Ketua DPC PKB Jombang Hadi Atmaji yang memimpin secara langsung jajarannya mengatakan, laporan itu dibuat buntut statemen Muhammad Lukman Edy yang menyatakan pengelolaan keuangan di bawah kepemimpinan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar kurang transparan.
”Kedatangan kami ke Polres Jombang untuk melaporkan saudara Lukman Edy yang menyerang kehormatan PKB dan nama baik pengurus PKB. Selain itu, Lukman Edy juga menyebarkan berita bohong sebagaimana diatur Pasal 27A dan Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2028 tentang ITE,” ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang, Rabu (7/8).
Hadi menguraikan, pernyataan itu disampaikan Lukman Edy saat berada di kantor PBNU yang dianggap sebagai kantor sakral insan PKB.
”Bisa jadi kalau itu diterima oleh orang yang tidak paham PKB, maka menimbulkan fitnah. Lukman Edy menuding pengelolaan keuangan di PKB amburadul. Dan itu tidak benar. Makanya, hari ini kita melaporkan saudara Lukman Edy ke polisi,” terangnya.
Dijelaskan, pernyataan yang disampaikan Lukman Edy meliputi dana pilpres, dana pilkada, dan dana fraksi yang dinilai kurang transparan.
”Padahal kita tidak pernah mengelola dana pilpres dan pilkada, kok tiba-tiba menuding seperti itu. Kalau dana fraksi sifatnya itu iuran dan itu kita kelola secara transparan untuk operasional partai,” papar dia.
Hadi juga mengatakan terkait dana bantuan partai politik (banpol) yang sempat disinggung Lukman Edy.
Menurutnya, tak mungkin jika dana banpol tidak dilaporkan secara transparan. Sebab, pelaporan banpol sudah jelas.
Ada pengawasan dari pemkab, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
”Kalau dana banpol pertanggungjawabannya lebih jelas. Setiap tahun ada audit dari BPK sesuai regulasi di APBD. Juga ada audit dari internal,” ujarnya.
Pihaknya menambahkan, laporan yang dilakukan jajaran DPC PKB bukan hanya dilakukan Jombang saja. Namun, dilakukan serentak di seluruh wilayah.
”Bukan hanya DPC PKB Jombang, tapi seluruh DPC PKB melaporkan dugaan penyebaran fitnah tersebut ke polres setempat,” ujarnya.
Ditemui terpisah, Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan membenarkan adanya laporan yang dilakukan oleh DPC PKB Jombang.
Dari laporan itu, pihaknya akan mempelajari berkas tersebut guna melakukan pendalaman.
”Jajaran pengurus PKB Jombang datang ke Polres Jombang untuk laporan. Kita akan pelajari dulu, jangan sampai perkara dan obyek yang sama ditangani beberapa lembaga,” pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz