Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Polisi Gagalkan Pengiriman Ratusan Botol Arak Putih di Jalan Tol Jombang-Mojokerto

Achmad RW • Minggu, 4 Agustus 2024 | 23:12 WIB

 

834 liter arak putih dalam kemasan 556 botol berhasil digagalkan polisi di ruas Jalan Tol Jombang-Mojokerto (Jomo).
834 liter arak putih dalam kemasan 556 botol berhasil digagalkan polisi di ruas Jalan Tol Jombang-Mojokerto (Jomo).

JombangBanget.id -  Sat Samapta Polres Jombang terus melakukan upaya pemberantasan minuman keras di Jombang.

Kali ini, 834 liter arak putih dalam kemasan 556 botol berhasil digagalkan polisi di ruas Jalan Tol Jombang-Mojokerto (Jomo).

Kasat Samapta, Iptu Ahmad Aly Efendi, mengatakan, anggotanya telah mengendus adanya pengiriman arak putih ke Jombang dan Mojokerto.

Timnya bergegas bergerak menghadang pengiriman miras tersebut di KM 679 jalan tol Jomo.

Tepatnya di Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Jombang, Sabtu (03/08) dini hari.

Sekitar pukul 02.30 WIB, tim Sat Samapta berhasil menghentikan mobil Toyota Kijang LGX pembawa miras yang melaju dari arah barat ke timur atau dari arah Nganjuk menuju Jombang.

Kendaraan ini dikemudikan Warsidi, 42, warga Desa Purwosari Kecamatan/Kabupaten Blora.

Dia bersama seorang temannya, Ahmad Rohmadi (26), warga Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

’’Ini patroli pengembangan peredaran minuman keras di Kabupaten Jombang. Melaksanakan pemantauan pengiriman minuman keras melalui ekspedisi kendaraan  roda empat. Dengan dilakukan penggeledahan dan ditemukan arak putih,’’ ujarnya kepada wartawan.

Iptu Aly mengatakan, petugas menemukan 834 liter arak putih yang dikemas dalam botol plastik berukuran 1,5 liter sebanyak 556 botol.

Ratusan botol miras ini rencana akan dikirim ke Jombang dan Mojokerto.

’’Pengiriman miras dari Purwokerto akan dikirim ke wilayah  Jombang dan Mojokerto,’’ ungkapnya.

Saat ini, kedua orang tersebuta telah diamankan di Sat Samapta Polres Jombang beserta barang bukti 556 botol arak putih.

’’Penjual minuman beralkohol kita jerat tipiring sebagaiman dimaksud di dalam pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,’’ tegasnya.

Kasat Samapta mengatakan, pemberantasan peredaran miras di Jombang merupakan komitmen Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi.

Ia menargetkan Jombang ke depan bebas dari miras.

’’Saya mengmbau masyarakat tidak lagi menjual miras. Kita juga berharap agar bersama-sama ikut memberantas miras di Kota Santri ini. Barang siapa yang mengetahui peredaran miras segera menghubungi polisi,’’ imbau Iptu Aly Efendi. (riz/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#Polisi #Gagalkan #MOJOKERTO #pengiriman #jalan tol #Jombang #Arak Putih