JombangBanget.id – Rehabilitasi SDN Jarak 1, Kecamatan Jogoroto, Jombang yang dikeluhkan sekolah memang dinyatakan selesai oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Namun, sejumlah bagian bangunan yang dikeluhkan sekolah masih harus dicek ulang, bahkan dimungkinkan masuk tahap perbaikan.
Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan SD Disdikbud Jombang Ahmad Jalaluddin mengakui masih ada bagian pekerjaan yang perlu diperiksa. Pihaknya juga telah meminta pelaksana kembali mengecek kondisi bangunan di lapangan.
"Ke dinasnya sudah selesai. Kemarin ada sedikit-sedikit yang kurang tepat. Itu sebenarnya tidak masuk di RAB, tapi sudah dibenahi juga," kata Jalaluddin.
Baca Juga: Rehabilitasi 6 SMPN di Jombang Dikebut, Terlambat Rampung Bakal Didenda
Salah satu yang masih akan diperiksa adalah instalasi listrik dan material tertentu yang dipersoalkan pihak sekolah. Jalaluddin belum memastikan apakah pekerjaan tersebut memang masuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Saya cek dulu sama konsultannya, karena kita tahunya dari progres konsultan yang kita percaya di lapangan," ungkapnya.
Begitu pula dengan bagian plafon yang belum terpasang. Dengan nilai rehabilitasi sekitar Rp199 juta, Jalaluddin menyebut anggaran terbatas karena juga digunakan untuk pekerjaan peninggian bangunan. "Memang plafon belum dipasang karena anggarannya terbatas," jelasnya.
Baca Juga: Anggaran Jalan Jombang Anjlok 43 Persen, Rehabilitasi Terbatas
Sementara rongga antara bangunan lama dan baru yang dikhawatirkan menjadi celah kebocoran juga belum langsung dinyatakan aman. Disdikbud akan mengecek kondisi tersebut bersama pelaksana dan konsultan.
"Ini masih masa pemeliharaan. Nanti saya cek lagi ke lapangan, termasuk pelaksanaan dan konsultannya. Kalau memang tidak sesuai, nanti dilakukan pemeliharaan, diperbaiki," paparnya.
Jalaluddin menjelaskan, masa pemeliharaan rehabilitasi umumnya berlangsung selama satu tahun. Selama periode tersebut, pekerjaan yang menjadi bagian RAB tetapi ditemukan tidak sesuai tetap menjadi tanggung jawab pelaksana untuk diperbaiki.
Karena itu, pihak sekolah juga diperbolehkan mengetahui RAB dan menyampaikan komplain apabila menemukan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai.
"Sekolah boleh tahu RAB. Kalau tidak, bisa tanya ke konsultan. Konsultan tetap koordinasi dengan kepala sekolah dalam pengawasannya," ujarnya.
Mengenai keluhan kontraktor meninggalkan bangunan tanpa berkoordinasi dengan sekolah, Jalaluddin menyebut serah terima secara administratif dilakukan kepada dinas. Namun, secara komunikasi di lapangan, pelaksana semestinya tetap menyampaikan kondisi pekerjaan kepada pihak sekolah.
"Sudah kita sampaikan juga ke pelaksana untuk melakukan pengecekan ke lapangan apa yang kurang tepat. Nanti kita akan tindak lanjuti. Saya akan cek ulang," tegasnya.
Dia juga menegaskan pembersihan bangunan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaksana. Setelah pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan, bangunan semestinya sudah dalam kondisi layak digunakan. (wen/jif)
Editor : Achmad RW