Semua Sekolah di Jombang Masuk SRA, Kekerasan Anak Menurun

Wenny Rosalina • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:02 WIB
Ilustrasi sekolah ramah anak. (Ainul Hafidz/AI/Radar Jombang)
Ilustrasi sekolah ramah anak. (Ainul Hafidz/AI/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Seluruh sekolah dan madrasah di Kabupaten Jombang ditetapkan sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA) pada 2026 untuk memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Kebijakan tersebut mencakup 2.254 satuan pendidikan dan berjalan seiring dengan penurunan jumlah korban kekerasan anak yang tercatat DPPKB PPPA.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKB PPPA) Kabupaten Jombang, dr Ma'murotus Sa'diyah, mengatakan, pada tahun 2026 jumlah sekolah yang tercantum dalam SK SRA mencapai 2.254 satuan pendidikan.

Baca Juga: Student Journalism: Literasi sebagai Ruang Tumbuh Siswa

Rinciannya, sebanyak 1.703 sekolah berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, sedangkan 551 madrasah berada di bawah Kementerian Agama.

Dengan demikian, seluruh sekolah dan madrasah di Kabupaten Jombang telah masuk dalam SK Sekolah Ramah Anak.

”Semua sekolah di Kabupaten Jombang sudah dimasukkan ke dalam SK Sekolah Ramah Anak. Ini menjadi dasar untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang memenuhi hak-hak anak,” ujarnya.

Menurut Ma'murotus, sekolah yang mengajukan penilaian SRA harus memenuhi 54 komponen yang terbagi dalam empat aspek layanan, yakni manajemen layanan, tenaga layanan, fasilitas, serta produk layanan.

Baca Juga: Izul Bawa Pulang Perunggu, PTM JOIS Harumkan Jombang di Kejurprov Jatim

”Komponen-komponen tersebut menjadi indikator apakah sekolah benar-benar telah menerapkan prinsip-prinsip Sekolah Ramah Anak dalam penyelenggaraan pendidikan,” jelasnya.

Setelah dinyatakan sebagai Sekolah Ramah Anak, proses pendampingan tidak berhenti. DPPKB PPPA bersama Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama akan terus melakukan pembinaan secara berkala agar standar SRA tetap terjaga.

”Pendampingan dilakukan secara berkelanjutan oleh sektor terkait, baik dari Kementerian Agama, Dinas Pendidikan maupun DPPKB PPPA, sehingga implementasi Sekolah Ramah Anak tetap berjalan dengan baik,” katanya.

Implementasi SRA juga dinilai berdampak positif terhadap perlindungan anak di Kabupaten Jombang. Hal itu tercermin dari tren penurunan jumlah anak yang menjadi korban kekerasan maupun angka perkawinan anak dalam beberapa tahun terakhir.

Data DPPKB PPPA mencatat, jumlah korban kekerasan terhadap anak turun dari 256 anak pada 2024 menjadi 116 anak pada 2025, kemudian kembali menurun menjadi 42 anak hingga Juni 2026.

Baca Juga: APBD Jombang 2027 Mulai Dibahas, Bupati Warsubi Minta Anggaran Tepat Sasaran

Sementara itu, angka perkawinan anak juga mengalami penurunan. Pada 2024 tercatat sebanyak 298 anak, kemudian turun menjadi 174 anak pada 2025, dan hingga Maret 2026 tercatat sebanyak 41 anak.

Ma'murotus berharap implementasi Sekolah Ramah Anak tidak hanya sebatas pemenuhan administrasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam budaya sekolah sehingga mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang melindungi, menghargai hak anak, serta mencegah berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

”Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk belajar di lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembangnya secara optimal,” pungkasnya. (wen/ang)

Editor : Ainul Hafidz
sekolah ramah anak SRA Jombang DPPKB PPPA kekerasan anak